Djawanews.com – Presiden Jokowi (Joko Widodo) meminta kepada masyarakat untuk menggunakan masker di dalam dan di luar ruangan. Diketahui, kasus COVID-19 di Indonesia bertambah sebanyak 2.576 kasus per 10 Juli 2022, sehingga total dari awal pandemi COVID-19 telah tercatat 6,11 juta kasus.
Dengan tegas, Presiden Jokowi menekankan kepada masyarakat jika COVID-19 hingga kini masih ada. "Saya juga Ingin mengingatkan kepada kita semua, COVID-19 masih ada, oleh sebab itu baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan memakai masker adalah masih sebuah keharusan," ujar Jokowi pada Minggu 10 Juli.
Jokowi juga meminta kepada pemerintah daerah untuk menggencarkan kembali vaksinasi booster agar wabah COVID-19 di Indonesia bisa tetap terkendali.
"Kota-kota yang interaksi masyarakatnya tinggi, saya masih mengingatkan lagi pemerintah daerah, pemerintah kota/kabupaten dan provinsi serta TNI Polri untuk terus melakukan vaksinasi booster karena memang ini diperlukan," tuturnya.
Peringatan Presiden Jokowi Soal COVID-19 Serius
Jokowi juga mengimbau kepada masyarakat untuk waspada dan berhati-hati dengan penyebaran COVID-19 sub varian BA4 dan BA5. "Kita tetap harus hati-hati dan harus waspada karena memang faktanya COVID-19 masih ada, utamanya varian BA4 dan BA5 di semua negara," terangnya.
"Alhamdulillah, kita masih berada di angka-angka yang masih terkendali, negara-negara lain ada yang masih di atas 100 ribu kasus hariannya, itu yang harus kita waspadai," tukasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi umumkan masyarakat boleh lepas masker saat melakukan aktifitasnya. Presiden Jokowi mengumumkan keputusan tersebut melalui siaran persnya yang ditayangkan virtual di akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa 17 Mei.
"Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," ujar Jokowi.
Namun terdapat sejumlah syarat dari Presiden agar masyarakat bisa lepas masker saat melakukan aktifitas sehari-hari. Jokowi membolehkan masyarakat lepas masker ketika berada di tempat terbuka, namun Presiden ke-7 itu tetap mengimbau agar masyarakat tetap mengenakan masker saat berkegiatan di ruang tertutup dan transportasi umum.
Selain itu, Presiden Jokowi menegaskan aturan lepas masker tak berlaku bagi masyarakat rentan, lansia dan pengidap komorbid. "Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker," kata Jokowi dalam jumpa persnya.
Jokowi menyarankan agar masyarakat yang mengalami gejala batuk tetap menggunakan masker ketika beraktivitas. "Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," ujarnya.
Mengenai kegiatan perjalanan jauh, bagi masyarakat yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap tidak perlu lagi melakukan tes PCR atau antigen.
Menurut Presiden Jokowi, keputusan ini diambil oleh pemerintah mengingat bahwa kondisi penanganan COVID-19 yang semakin membaik. Selain itu data masyarakat yang terpapar COVID-19 juga semakin melandai seiring dengan program vaksinasi yang menunjukan pencapaian positif.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.