Perpres mobil listrik diteken Presiden Jokowi pada Senin (5/8/2019).
Pembahasan terkait Peraturan Presiden (Perpres) mobil listrik yang berlangsung alot akhirnya berahkir. Pasalnya, Presiden Joko Widodo alias Jokowi baru saja mengkonfirmasi telah menandatangani Perpres mobil listrik pada Senin (5/8/2019).
“Sudah, sudah, Sudah saya tanda tangani hari Senin pagi,” ungkap Jokowi di Jakarta, Kamis (8/8/2019).
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa Perpres Kendaraan Bermotor Listrik akan dirilis sebelum Agustus. Akan tetapi Presiden Jokowi memutuskan untuk meneken paying hukum mobil listrik tersebut pada awal Agustus.
Perpres mobil listrik dorong industi mobil listrik murah
Presiden Jokowi mengatakan, Beleid Peraturan Presiden terkait percepatan pengembangan kendaraan bermotor listrik (mobil listrik) sudah mulai berlaku sejak ditandatangani.
Politikus PDIP ini berharap dengan adanya kebijakan baru ini, dapat mendorong kinerja industri otomotif dengan membangun mobil listrik di Indonesia.
“Kami ingin mendorong agar industri otomotif mau segera merancang untuk membangun industri mobil listrik di Indonesia,”ujar Jokowi.
Jokowi menilai, 60 persen dari pengembagan mobil listrik kuncinya ada di baterai, dan bahan baku pembuatan baterai sangat melimpah ruah di Indonesia.
“Sehingga strategi bisnis negara ini bisa kita rancang agar kita nanti tidak mendahului industri mobil listrik yang murah dan kompetitif, karena bahan-bahannya ada di Indonesia,” jelasnya.
Adapun untuk membangun industri mobil listrik, Jokowi mengatakan tak mungkin dilaksanakan dalam tenggat waktu dua tahun. Sebab, pengembangan mobil listrik perlu melihat situasi pasar di masa mendatang.
“Melihat pembeli, apakah membuatnya bisa, yang beli ada? Karena 40 persen harganya lebih mahal dari mobil biasa, mau beli?” kata Jokowi.
Jokowi berharap dengan ketersediaan bahan-bahan baterai di Indonesia dapat menjadikan harga mobil listrik menjadi lebih murah.
Polemik Perpres mobil listrik sebelum diteken
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan, pembahasan terkait kebijakan baru mengenai peraturan mobil listrik sempat berjalan alot karena adanya perdebatan di kalangan menteri.
“Perdebatan menteri tidak selesai-selesai, ada yang pro mobil listrik ada yang melawan, Jadi, ini mestinya harus selesai,” terang Jonan.
Sementara itu, rencana penerbitan Perpres yang mengatur soal insentif mobil listrik ini pun telah mundur dari rencana awal. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengatakan rencana penerbitan Perpres mobil listrik akan diteken paling lambat bulan Mei 2019.
Adapun Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, Perpres mobil listrik akan diteken Presiden sebelum bulan Agustus. Namun Sri Mulyani mengatakan, pengumuman tentang penerbitan Perpres tersebut akan diumumkan langsung oleh Presiden Jokowi.
Mundurnya penerbitan kebijakan mobil baru terkait mobil listrik ini disebabkan karena pembahasan pajak. Salah satunya adalah insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPn) Barang Mewah untuk kendaraan mobil listrik yang bisa mencapai 0 persen. Basis perhitunganya berdasarkan emisi gas buang yang dikeluarkan kendaraan.
Sementara itu, Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto mengungkapkan, pembahasan PPn Barang Mewah untuk mobil listrik telah dibahas dengan anggota DPR dan menghasilkan keputusan insentif pajak hanya diberikan bagi kendaraan berkapasitas mesin di bawah 3.000 cc saja.
“Jadi diatas 3.000 cc tetap tinggi PPn Barang Mewahnya,” terang Airlangga seperti dilansir dari Kompas.com
Dengan diterbitkannya Perpres mobil listrik ini, pemerintah mengharapkan dapat mendorong industri otomotif untuk membuat mobil listrik murah. Untuk mendukung rencana tersebut, pemerintah juga telah menyiapkan pengembangan industri baterai lithium di Morowali, Sulawesi Tengah.