Djawanews.com – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mengkaji perluasan kebijakan penggunaan transportasi umum bagi pekerja swasta di ibu kota. Dia mengatakan wacana ini muncul setelah adanya usulan dari perusahaan swasta itu sendiri.
Diketahui, saat ini kewajiban penggunaan angkutan umum setiap hari Rabu hanya berlaku bagi ASN dan pegawai Pemprov DKI Jakarta.
"Bahkan sekarang ini ada permintaan dari pihak swasta. Apakah kemudian sudah saatnya swasta pada hari Rabu juga naik kendaraan transportasi publik? Saya sedang kaji untuk itu," kata Pramono ditemui di Muara Angke, Jakarta Utara.
Menurut Pramono, dengan semakin banyak warga yang beralih dari kendaraan pribadi menuju angkutan umum untuk bermobilisasi, hal itu akan membantu mengurai kemacetan di Jakarta, utamanya pada pagi dan sore hari.
Lagipula, Pemprov DKI saat ini telah mengoperasikan sejumlah rute Transjabodetabek dari Jakarta ke daerah penyangga. Minat warga menggunakan layanan angkutan ini, diklaim Pramono, cukup tinggi.
"Animo masyarakat yang luar biasa sehingga menambah bus yang cukup besar. Contoh, PIK 2-Blok M, dulu kita hanya rancang maksimum 2.000 (penumpang). Sekarang rata-rata diatas 5.000. Bahkan kemarin hari libur diatas 6.000. Ini menunjukkan bahwa animo yang tinggi," urai Pramono.
"Menurut saya baik karena shifting berubahan dari menggunakan kendaraan pribadi. Menjadi menggunakan kendaraan publik. Dan itulah yang kita jaga," tambahnya.
Kewajiban penggunaan angkutan umum bagi ASN tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025. Pramono menginstruksikan seluruh pegawai Pemprov DKI Jakarta menggunakan angkutan umum massal untuk berangkat dan pulang kerja, serta bermobilitas untuk pelaksanaan tugas setiap Rabu.
Angkutan umum tersebut meliputi Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Commuter Line, kereta bandara, bus/angkot reguler, serta kapal dan angkutan antar jemput karyawan/pegawai.
Instruksi ini dikecualikan untuk pegawai yang sakit, hamil, penyandang disabilitas, dan petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas tertentu.
Dalam pelaksanaannya, semua pegawai Pemprov DKI wajib melaporkan aktivitas menggunakan transportasi umum dengan cara swafoto atau selfie. Foto tersebut dilaporkan oleh admin kepegawaian di tiap perangkat daerah masing-masing.