Djawanews- Menhan Prabowo Subianto menyetujui RUU Kelautan yang salah satunya mengatur mengenai penegakan hukum di laut Indonesia. Prabowo datang ke Kantor Kementerian Sekretariat Negara. Dirinya dan beberapa menteri menandatangani draf RUU Kelautan yang bakal dibahas bersama DPR.
"Saya tanda tangan paraf saja, sudah disiapkan semua," kata Prabowo di Kantor Setneg, Jakarta, Kamis (6/7).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah menteri turut hadir di Kantor Setneg untuk meneken draf RUU Kelautan. Salah satunya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.
RUU Kelautan adalah aturan yang akan merevisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. RUU itu adalah inisiatif DPR yang telah masuk Program Legislasi Nasional Tahun 2023.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan pemerintah mendorong RUU Kelautan segera dibahas bersama DPR. Pemerintah menilai ada tumpang tindih kewenangan dalam menjaga keamanan laut Indonesia.
"Berdasarkan analisis dan evaluasi tersebut, terdapat irisan kewenangan antar lembaga di beberapa UU, khususnya terkait penegakan hukum pemberantasan kegiatan perikanan liar (illegal fishing)," ucap Yasonna seperti dilansir situs resmi Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Rabu (24/5).
Kepala Bakamla Aan Kurnia sepakat dengan hal itu. Dia berkata perlu ada tata kelola keamanan laut yang baik demi menghadapi ancaman di masa mendatang.