Djawanews.com - Kalau mau dimulai relaksasi penerapan PPKM Darurat tanggal 26 Juli 2021 mendatang, Presiden Jokowi bikin satu syarat. Tren kasus Covid-19 harus mengalami penurunan.
Bukannya menurun, angka kasus penyebaran Covid-19 malah cenderung meningkat tiap harinya. Seperti dalam update situasi perkembangan Covid-19 per 23 Juli pukul 12.00 WIB.
Dari jumlah pemeriksaan spesimen 274.246 sampel, kasus Covid-19 baru yang ditemukan dalam 24 jam terakhir pertambahan kasus 49.071.
Kasus aktif di Indonesia akibatnya jadi bertambah 8.517 kasus sehingga total kasus aktif yang ada sebanyak 569.901 kasus.
Angka kesembuhan juga bertambah 38.988 pasien. Sedangkan angka kematian bertambah 1.566 kasus.
Sebelumnya Jokowi meminta supaya kasus Covid-19 bisa mengalami tren yang menurun selama lima hari, terhitung sejak 21 Juli. Kalau itu bisa terjadi, sejumlah pengetatan akan dilonggarkan secara bertahap.
Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan buka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai pukul 15.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen penjual voucher, pangkas rambut, penatu (laundry), pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00.
Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka sampai pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.