Djawanews.com – Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menerapkan PPKM level 2 pada 4 Januari sampai 17 Januari. Hal tersebut berada pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 3 Tahun 2022 mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 COVID-19.
"Pemerintah pusat telah menetapkan untuk menaikkan level PPKM di Jakarta menjadi level 2, ini peringatan agar kita tidak terlena dan menambah kewaspadaan," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangan tertulis. Dilansir dari CNNIndonesia.com
Dalam aturan tersebut, bekerja dari kantor atau work from office (WFO) pun diperketat. Untuk sektor non esensial diberlakukan 50 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin.
Tak hanya itu, para pegawai pun wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Sebelumnya, saat pelaksanaan PPKM level 1, sektor non esensial bisa memberlakukan maksimal 75 persen WFO.
Kemudian untuk sektor esensial, boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat. Sedangkan 50 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Sebelumnya saat pelaksanaan PPKM level 1, dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 75 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti menyatakan adanya peningkatan kasus Covid-19 yang cukup signifikan di Ibu Kota pada beberapa waktu terakhir.
Dia menyatakan untuk kasus Omicron di Jakarta 95 persen berasal dari pelaku perjalanan luar negeri atau kasus impor.
"Kita perlu mewaspadai penularan ini. Varian Omicron juga meningkat di Jakarta, yakni dari 251 orang yang terinfeksi, 95 persennya atau 239 orang adalah pelaku perjalanan luar negeri, sedangkan 12 lainnya adalah transmisi lokal," kata Widyastuti dalam keterangan tertulis, Rabu (5/1/2022).
Lanjut dia, secara keseluruhan kasus aktif Covid-19 di Jakarta mencapai 955 orang pada 5 Januari 2022. Sedangkan 661 di antaranya yaitu pelaku perjalanan luar negeri. Dilansir dari CNNIndonesia.com.
Baca artikel terkait PKKM. Simak berita menarik lainnya hanya di Djawanews dan ikuti Instagram Djawanews.