Djawanews - Bupati Klaten, Sri Mulyani memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro nomor 443.29/125 tertanggal 15 Juni 2021.
Sri Mulyani juga sudah memberi perintah kepada anak buahnya supaya bisa mengendalikan penambahan kasus Covid-19 dalam dua pekan terakhir di wilayah tersebut. Katanya, semua jajaran 0rganisasi Perangkat Daerah, untuk meningkatkan protokol kesehatan secara ketat di lingkungan kantor masing-masing. Jangan lagi muncul klaster kantor. Perilaku ASN untuk diperhatikan.
“Kedua semua objek wisata di Klaten untuk ditutup. Jangan biarkan ada kerumunan-kerumunan di lokasi wisata,” ujarnya, melalui pesan singkat, Jumat malam (18/6/2021).
Terkait penegakan kepatuhan masyarakat, bupati memerintahkan Satpol PP bekerja sama dengan TNI/Polri, agar terus beroperasi menegakkan protokol kesehatan.
“Petugas jangan kendur. Instruksi keempat untuk hajatan-hajatan yang ada di masyarakat untuk dipantau. Ketentuan-ketentuan yang sudah ada untuk dipatuhi dan protokol kesehatan harus dilakukan secara betul, termasuk toko dan swalayan,” tegasnya.
Sri Mulyani kembali mengingatkan, saat ini penambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Klaten grafiknya terus naik. Untuk itu, jajaran pemerintah dan warga harus meningkatkan kewaspadaan.
“Pemerintah akan terus melakukan yang terbaik untuk melindungi rakyat. Tapi warga juga harus patuh akan protokol kesehatan. Itu kuncinya,” ujarnya.
Terhitung Jumat (18/6/2021), data kasus Covid-19 di Kabupaten Klaten menunjukkan terdapat 125 kasus terkonfirmasi positif Covid-19, dan 34 orang dinyatakan sembuh. Penambahan ini menjadikan jumlah kumulatif yang terpapar Covid-19 di Kabupaten Klaten menjadi 10.203 kasus, dan 8.765 orang lainya dinyatakan sembuh. Sementara pasien yang menjalani perawatan atau isolasi mandiri berjumlah 791 orang, dan 647 orang meninggal dunia.