Djawanews.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indoensia. Meski demikian, ia memastikan bantuan sosial (bansos) tetap dilanjutkan pada tahun 2023.
“Walaupun PPKM dicabut, jangan sampai ada kekhawatiran. Walaupun PPKM dicabut, bansos akan tetap dilanjutkan. Bansos selama PPKM akan dilanjutkan di tahun 2023,” kata Jokowi dalam jumpa pers pencabutan PPKM, Jumat, 30 Desember.
Selain itu, Jokowi juga memastikan bantuan vitamin dan obat-obatan akan tetap tersedia di fasilitas kesehatan yang ditunjuk.
“Beberapa insentif-insentif pajak dan lain-lain juga akan terus dilanjutkan,” kata dia.
Jokowi mengumumkan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Indonesia telah dicabut. Kini, tak ada lagi pembatasan mobilitas masyarakat selama masa pandemi COVID-19 mulai hari ini.
"Hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 tahun 2022. Jadi, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," kata Jokowi.
Jokowi mengungkapkan, keputusannya mencabut status PPKM telah melewati sejumlah pertimbangan dan pengkajian selama 10 bulan lamanya.
Dalam beberapa bulan terakhir, Jokowi menilai kondisi pandemi COVID-19 di Indonesia semakin terkendali. Per 27 Desember 2022, kasus harian di Indonesia hanya 1,7 kasus per 1 juta penduduk.
Sedangkan persentase kasus positif atau postifity rate mingguan berada pada angka 3,35 persen. Kemudian, tingkat perawatan pasien COVID-19 di rumah sakit atau bed occupancy rate berada di angka 4,79 persen. Angka kematian COVID-19 juga telah minim, yakni 2,39 persen.
“Ini semua di bawah standar dari WHO. Seluruh kabupaten/kota di Indo saat ini berstatus PPKM level 1, di mana pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah," ujar Jokowi.