Djawanews.com – Rekening AKBP Achiruddin Hasibuan diblokir oleh PPATK. Biro Humas PPATK Natsir Kongah mengonfirmasi hal tersebut.
Natsir mengatakan alasan pemblokiran rekening milik perwira menengah di Polda Sumatera Utara itu itu lantaran ditemukan adanya indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU)
"Ada indikasi tindak pidana pencucian uang," ujarnya.
Selain rekening milik AKBP Achiruddin, Natsir menyebut PPATK juga memblokir rekening milik sang anak, Aditya Hasibuan (19).
"Sementara dua rekening itu," ucap Natsir.
Aditya Hasibuan, anak dari AKBP Achiruddin belakangan ramai menjadi perbincangan lantaran menganiaya seorang mahasiswa. Penganiayaan itu kemudian viral di media sosial.
Ketika penganiayaan terjadi, AKBP Achiruddin turut berada di tempat kejadian perkara (TKP) yang beralamat di Kota Medan, Sumatera Utara. AKBP Achiruddin pun menghalangi teman korban yang mendekat dengan maksud ingin melerai. Dia malah menyemangati anaknya agar tidak emosi saat menganiaya korban.
Polda Sumatera Utara telah menetapkan Aditya sebagai tersangka. Polda Sumatera Utara juga telah mencopot Achiruddin dari jabatan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut terkait kasus tersebut. Kini Achiruddin ditahan di penempatan khusus (patsus).
Achiruddin dinyatakan melanggar Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Selain itu, pada Rabu petang lalu tim penyidik Polda Sumut pun telah melakukan penggeledahan rumah AKBP Achiruddin di Kota Medan.
Di satu sisi, selain kasus penganiayaan itu beberapa waktu terakhir soal dugaan harta kekayaan, gaya hidup mewah, dan LHKPN Achiruddin juga mendapat sorotan netizen.
Salah satunya, Polda Sumut tengah mendalami keberadaan dugaan gudang solar AKBP Achiruddin Hasibuan di Kota Medan.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan tim penyidik telah melakukan pengecekan ke lokasi gudang solar yang diduga milik AKBP Achiruddin. Gudang tersebut ditutupi pagar seng tinggi dan berada sekitar 300 meter dari rumah Achiruddin di Jalan Karya Dalam, Kecamatan Helvetia, Kota Medan.
"Tim penyidik telah turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan. Untuk hasilnya masih kita tunggu," kata Hadi.
Meskipun demikian, Hadi mengatakan pihaknya belum bisa memastikan apakah gudang solar tersebut milik AKBP Achiruddin.
Selain itu ia juga belum memberikan penjelasan lebih lanjut apakah gudang tersebut tempat penimbunan solar ilegal. Menurutnya penyidik masih melakukan pemeriksaan.
Keberadaan gudang solar itu sendiri diketahui berdasarkan penuturan warga setempat.
"Belum bisa kita pastikan. Yang jelas penyidik masih melakukan pemeriksaan dan nantinya akan disinkronkan dengan keterangan saksi. Apakah anggota Polri boleh memiliki gudang solar atau tidak itu nanti akan dijelaskan aturannya oleh Propam," paparnya.
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikutip dari laman KPK, perwira menengah itu kali terakhir melaporkan hartanya pada 2021 silam. Dia melaporkan itu pada jabatan Kanit 1 subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
Pada laman itu tercatat Achiruddin memiliki total harta senilai sekitar Rp467 juta (Rp467.548.644), dengan rincian, sebagai berikut:
Achiruddin tercatat memiliki sebuah tanah seluas 566 m2 di Kabupaten/Kota Medan senilai Rp46.330.000 (hasil sendiri). Lalu, dia juga memiliki mobil Toyota Fortuner Minibus Tahun 2006 senilai Rp370 juta (hasil sendiri).
Selain itu, Achiruddin juga memiliki Kas dan setara kas senilai Rp51,2 juta. Dalam LHKPN tersebut, dia tercatat tidak memiliki hutang. Sehingga, total harta kekayaan yang dia miliki senilai Rp467.548.644.
Dari laman e-LHKPN KPK diketahui sebelum 2021, Achiruddin melaporkan harta pada 2011 silam ketika dia masih berdinas di Polres Binjai Sumatera Utara dengan jabatan sebagai Kepala Satuan Narkoba. Harta yang dilaporkan pada 2011 itu pun totalnya sama persis dengan laporan pada 2021 silam yakni Rp467.548.644.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.