Pembayaran THR baru bisa dilakukan setetlah presiden menandatangani perpres THR.
Presiden Joko WIdodo telah meneken peraturan presiden (perpres) tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Bagi Pegawai Negeri Sipil atau ASN, TNI, Polri pada Senin (6/5/2019).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan , perihal THR dan Gaji ke-13 sejatinya sudah masuk ke dalam APBN Negara 2019. “PP-nya (THR) sudah di tanda tangani oleh presiden tadi,” ujarnya di Istana Negara, Jakarta, Senin (6/5/2019).
Sri Mulyani menyebut, rencanya pembayaran Tunjangan Hari Raya bagi ASN, TNI dan Polri akan cair di bulan Mei.
Selain itu, perempuan yang kerap disapa Ani itu juga menjamin bahwa pemerintah akan menuntaskan pembayaran THR untuk ASN sebelum hari raya Idul Fitri. “Itu berarti kalau lebaran jatuh pada tanggal 5 Juni dan kalau tidak salah ada libur bersama di akhir bulan Mei, Maka kami akan membayarkan sebelum libur bersama,” katanya dalam konfrensi Pers yang berlangsung pada pertengahan maret lalu di Jakarta.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafrudin memberi kepastian, bahwa pemerintah telah sepakat untuk merampungkan pembayaran Tunjangan Hari Raya pada tanggal 24 Mei 2019. Dia menyebut, pengambilan keputusan tersebut telah dibahas dalam rapat beberapa waktu yang lalu.
Tahun lalu, sesuai dengan amanat dari PP Np.18 tahun 2017 dan PP No.19 tentang THR tahun 2019, besaran THR PNS atau ASN diberikan bebarengan dengan pembayaran gaji ke-13. Untuk THR di tahun 2018 bagi Aparatur Sipil Negara, TNI dan Polri diberikan sebesar gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan serta tunjangan kinerja.
Adapun untuk pensiunan dibayarkan sebesar pensiunan pokok, tunjangan keluarga dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.
ASN hanya akan mendapatkan pembayaran Tunjangan Hari Raya sebesar gaji pokok tanpa tunjangan, dan untuk pensiunan, tidak diberikan THR. Sementara itu, gaji ke-13 bagi ASN akan diberikan sebesar gaji poko, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan Jabatan serta tunjangan kinerja. Dan untuk pensiunan, gaji ke-13 akan diberikan sebesar pensiunan pokok, tunjangan keluarga dan atau tunjangan penghasilan.