Djawanews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi melakukan pemusnahan barang bukti narkoba berupa ganja, sabu, dan pil ekstasi. Total nilai dari narkoba yang dimusnahkan mencapai Rp2,5 miliar.
Sepuluh orang tersangka dalam kasus peredaran narkoba ini dihadirkan dan melihat langsung proses pemusnahannya.
Barang bukti narkoba tersebut dimusnahkan dengan cara diblender dan juga di bakar. Barang bukti yang dimusnahkan ini hasil pengungkapan terhadap sepuluh kasus.
Narkoba jenis sabu dan pil ekstasi tersebut dicampur dengan air dan detergen kemudian diblender. Sedangkan barang bukti ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.
Jumlah barang bukti yang musnahkan, yakni sebanyak 2,2 kilogram ganja, sabu 2,4 kilogram dan pil ekstasi 26 butir yang ditotalkan nilainya mencapai Rp2,5 miliar.
Pemusnahan barang bukti narkoba ini, kata dia, sebagai salah satu bukti komitmen kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba.
Selain itu, pemusnahan dilakukan untuk menjawab pertanyaan masyarakat terkait keberadaan barang bukti narkoba yang disita dalam pengungkapan kasus.
"Kita lakukan koordinasi dan bekerjasama dengan pihak terkait meliputi Kejaksaan, Pengadilan dan BPOM kita lakukan kegiatan pemusnahan ini berdasarkan UU yang berlaku," kata Wakapolresta Jambi, AKBP Ruli Andi Yunianto di Jambi, Kamis, 15 Agustus, disitat Antara.
Setelah melalui proses persidangan barang bukti narkoba harus dimusnahkan dengan tujuan menghentikan peredarannya.
"Kalau sudah proses sidang, maka barang bukti harus dimusnahkan, ini juga memberikan pengertian ke masyarakat mengenai barang bukti narkoba yang sudah disita agar tidak menimbulkan hal yang tidak diinginkan," kata dia.