Djawanews.com – Polres Metro Jakarta Selatan memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada enam anggotanya yang terlibat kasus narkoba hingga meninggalkan tugas tanpa izin atau desersi.
"(Disanksi PTDH karena) kasus pengedar dan pengguna narkoba juga desersi tidak masuk kerja," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal kepada wartawan.
Keenam polisi yang dipecat itu yakni Aipda GAS, Bripka SN, Brigadir HK, Briptu MI, Aipda LFS, dan Bripda BA.
Rinciannya, lima polisi dinas di Polres Metro Jakarta Selatan dan satu sisanya dari Polsek Pesanggrahan.
Namun, Ade tak merinci siapa saja polisi yang terlibat kasus narkoba dan bolos kerja.
Dia hanya menyebut anggota polisi yang terlibat kasus narkotika tidak akan ditoleransi.