Djawanews.com – Polres Bantul melarang masyarakat di wilayahnya untuk tidak menyalakan petasan atau mercon dalam merayakan malam pergantian tahun dari 2024 ke 2025.
"Terkait dengan petasan, kami tegaskan petasan itu dilarang dalam melaksanakan perayaan malam pergantian tahun baru," kata Kapolres Bantul AKBP Michael R Risakotta dalam keterangannya di Bantul, Antara, Minggu, 22 Desember.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Bantul Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Masyarakat, yang memuat larangan menjual, membeli, membunyikan, mendistribusikan petasan demi keamanan dan keselamatan bersama.
Oleh karena itu, kata dia, masyarakat di Kabupaten Bantul agar tidak menyalakan petasan demi keamanan dan keselamatan bersama.
"Apalagi sudah banyak kecelakaan akibat petasan mulai dari luka-luka bahkan sampai meninggal. Maka kita melarang secara tegas dan siapapun yang menjual membunyikan petasan akan ditindak tegas termasuk saat malam pergantian tahun," katanya.
Meski demikian, kata Kapolres, untuk penggunaan kembang api untuk perayaan malam pergantian tahun baru masih diperbolehkan. "Yang diizinkan adalah kembang api, akan tetapi penggunaannya juga harus ada izin, karena harus melihat lokasi," katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, dalam pengamanan perayaan libur Natal dan Tahun Baru 2025, Polres Bantul mengerahkan sebanyak 479 personel, yang terdiri dari personel Polri dibantu jajaran TNI, pemerintah daerah dan relawan.
"Polres Bantul juga mendirikan tiga pos pengamanan dan satu pos terpadu. Untuk pos pengamanan didirikan di wilayah Sedayu, Piyungan dan kawasan wisata Parangtritis, sementara Pos Terpadu ada di simpang empat Druwo," katanya.