Djawanews.com – Polisi dan petugas gabungan melakukan pencarian ladang ganja di sejumlah titik baru di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Hasilnya, polisi kembali mengamankan sebanyak 4.338 batang tanaman ganja dari lima lokasi berbeda.
"Kami melakukan pembersihan dari sisa titik beberapa waktu lalu. Hasilnya kami musnahkan 4.338 dari lima titik," kata Kabagops Polres Lumajang Kompol Jauhar Ma'arif pada Kamis 31 Oktober.
Selain menemukan ribuan tanaman ganja, polisi juga kembali menetapkan tersangka baru dari empat orang yang sebelumnya telah diciduk. Namun, polisi belum bisa membeberkan berapa tersangka baru yang diamankan.
"Yang jelas dengan temuan ini ada tambahan tersangka. Nanti untuk lebih lanjut akan kami sampaikan kembali," katanya.
Lebih lanjut, atas temuan ganja baru ini, Ma'arif mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan adanya indikasi penanaman ganja di sekitar mereka.
"Cuaca hujan seperti ini seringkali memicu pertumbuhan tanaman baru. Oleh karena itu, kami mengajak masyarakat untuk ikut aktif dalam menjaga lingkungan agar tetap bersih dari narkoba," ujarnya.
Sebelumnya, polisi telah mengamankan 42.740 tanaman ganja ditambah 10 kilogram ganja kering siap edar di kawasan hutan TNBTS. Dari temuan itu, polisi mengamankan empat tersangka, yaitu Ngatoyo, Bambang, Toni, dan Tomo.