Djawanews.com – Penembakan seorang warga negara asing (WNA) Turki bernama Turan Mehmet oleh geng bersenjata asal Meksiko di sebuah villa di Bali merupakan percobaan pembunuhan berencana. Pelaku diketahui telah melakukan survei ke lokasi dan menyiapkan senjata api sebelum penembakan terjadi.
"Berdasarkan olah TKP dan CCTV yang ada di lokasi, pelaku telah menyiapkan secara matang aksi," ujar Kapolres Badung, Bali AKBP Teguh Priyo Warsono, Selasa 30 Januari.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jensen Aviatus Penjaitan mengatakan pelaku penembakan berjumlah empat orang dan baru tiga orang yang ditangkap. Sementara satu orang pelaku masih buron.
Tiga terduga pelaku berkewarganegaraan Meksiko yang telah ditangkap Polres Badung, yakni Aramburo Contreras Jose Alfonso (32 tahun), Mayorquin Eacobedo Juan Antonio (24), dan Deraz Gonzalez Victor Eduardo (36).
Motif penembakan ini diduga karena pelaku ingin melakukan pencurian di vila yang ditinggali empat WNA Turki dan Georgia, termasuk korban.
Pelaku juga mengambil uang yang ada di vila tersebut sejumlah Rp 30 juta dan US$ 4.000.
Sementara, Kabid Intelijen dan Penindakan Imigrasi Bali, Gilang Angga mengatakan, pihaknya telah menutup akses keluar Bali untuk menangkap pelaku yang masih buron.
Pelaku masuk ke Bali pada 12 Desember 2023 menggunakan visa on arrival untuk tujuan wisata.
Diketahui aksi penembakan yang melukai WNA Turki terjadi di Villa Palm House, Jalan Raya Tumbak Bayuh Nomor 64 Desa Tumbak Bayuh, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali.
Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana.