Djawanews.com – Polisi bongkar praktik pengoplosan gas elpiji subsidi di Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor. Tiga orang diamankan beserta barang bukti berupa 987 tabung gas.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso menjelaskan ketiga pelaku memindahkan isi dari tabung gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kg ke tabung yang berukuran 12 kg dan 50 kg.
"Serta memperdagangkan tabung gas ukuran 12 kg dan tabung gas ukuran 50 kg yang hasil memindahkan atau menyuntikkan dari gas bersubsidi kepada konsumen," kata Bismo dalam keterangannya, Selasa (30/5).
Ia menerangkan pelaku bernama Agus Salim biasanya mencari dan membeli gas elpiji bersubsidi dari pelaku bernama Christian seharga Rp18.000 hingga Rp18.500.
Lalu, gas elpiji itu dikirim ke wilayah Kota Bogor. Agus pun menyuruh pelaku bernama Kusdianto mengambil gas epliji tersebut untuk dibawa ke lokasi penyuntikan di Jalan H Soeparman.
Di lokasi tersebut, Agus memindahkan isi dari tabung gas berukuran 3 kg ke tabung ukuran 12 kg dan 50 kg.
"Dilakukan oleh Agus Salim menggunakan alat selang, alat pengukur gas, alat suntik, dan es batu untuk mendinginkan suhu gas," tutur Bismo.
Selanjutnya, tabung gas ukuran 12 kg dan 50 kg yang sudah diisi itu dibawa dengan kendaraan untuk dikirim ke agen di wilayah Jakarta dan Bekasi. Bismo menuturkan pengiriman dilakukan oleh pelaku bernama Kusdianto dan Muhamad Bilal Sitorus.
"Untuk gas 12 kg dijual dengan harga Rp130.000 per tabung dan gas 50 kg dijual dengan harga Rp800.000," ucap dia.
Bismo mengungkapkan lokasi penyuntikan gas itu sudah beroperasi sejak 19 Mei lalu. Polisi akhirnya berhasil mengungkap lokasi tersebut pada 26 Mei lalu usai mendapat informasi dari warga.
Ketiga pelaku yakni Agus, Kusdianto, serta Bilal telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Sementara polisi masih mengejar pelaku bernama Christian.
Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 62 Ayat 1 juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf b, c, dan d UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Ancaman hukumannya pidana enam tahun penjara atau denda Rp 60 miliar," kata Bismo.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.