Djawanews - Polda Metro Jaya telah memetakan sejumlah lokasi penyekatan antisipasi mudik tahun ini. "Jalur tikus" yang biasanya menjadi jalan alternatif bagi kendaraan sewaan (travel) ilegal maupun pemudik dengan sepeda motor akan dipantau.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya telah menentukan lokasi penyekatan untuk larangan mudik pada 6-17 Mei mendatang.
"Titik penyekatan yang kedua terutama untuk 'jalur tikus', baik travel gelap maupun para pemudik sepeda motor," kata Kombes Sambodo, Sabtu (17/4/2021).
Sambodo menjelaskan, masyarakat yang nekat melakukan mudik menggunakan kendaraan pribadi, termasuk membawa keluarga akan diputar balik jika melewati sejumlah pos pengamanan.
Operator bus yang tetap beroperasi membawa penumpang akan dikenakan sanksi, baik teguran maupun pencabutan usaha dari Kementerian Perhubungan.
"Kalau, dia usaha yang berizin, misalnya, bus 'kan sudah dibilang tidak boleh jalan, tetapi dia jalan, ada sanksi dari Dinas Perhubungan, baik teguran atau pencabutan (izin usaha) atau sanksi lain," kata Sambodo.
Polisi sudah mengatur semua pos penyekatan untuk menghalau pemudik balik kampung. Mulai dari jalur selatan Pulau Jawa, membentang dari Jawa Barat hingga Jawa Timur.
"Ini jalur penting dari Tasikmalaya, Ciamis sampai Banjar sampai Majenang," ujar Kakorlantas Polri Irjen Istiono beberapa hari lalu.
Irjen Istiono memastikan, seluruh jajarannya sudah siap. Mulai dari Mapolres Tasik, Ciamis hingga Banjar.
"Sudah all out, sudah bagus sekali dan tinggal sekarang me-manage saja," sambung dia