Djawanews.com – Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok (35) yang membunuh ibu kandungnya, Herlina Sianipar (61) menggunakan tabung gas elpiji, ditetapkan sebagai tersangka. Pembunuhan tersebut terjadi di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu, 1 Desember.
"Sudah ditetapkan menjadi tersangka dan proses diperiksa menjadi tersangka," ungkap Humas Polres Bogor Iptu Desi triana Selasa 3 Desember.
Selanjutnya, pihak kepolisian juga akan melakukan proses penyidikan administrasi. Pihak kepolisian juga akan berkordinasi dengan kejaksaan.
"Penyidikan terus dilakukan dengan komunikasi untuk berkoordinasi dengan kejaksaan agar menyelesaikan penyidikan dengan sesegera mungkin," tambahnya.
Iptu Desi menyebut, tahapan selanjutnya akan memasuki tahapan yang sesuai dengan peraturan yang ada.
"Untuk proses lanjut ttahap pertama dan tahap kedua pastinya," tandasnya.
Sebelumnya, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, bakal melakukan penyelidikan terhadap Nikson sebagai pelaku penganiayaan tersebut.
"Kami lakukan penyelidikan, saat ini kode etiknya sedang dilaksanakan oleh Propam Polda Metro Jaya, selaras penyelidikan," katanya.