Djawanews- Anggota polisi Polda Sumater Utara (Sumut), Aiptu Fidel Ferdinan Batee yang bawa sabu ditetapkan menjadi tersangka kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 66 gram.
Aiptu Fidel sebelumnya ditangkap oleh TNI membawa barang haram itu di Jalan Jendral Ahmad Yani, Kelurahan Sentang, Kisaran, Sumut.
"Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima Intel Kodim Asahan terkait adanya orang yang membawa sabu-sabu menggunakan mobil BK 1976 FB," kata Direktur Ditresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Yemi Mandagi, Selasa (13/6).
Menurut Yemi kejadian bermula pada 5 Juni 2023. Saat itu Kodim Asahan melakukan penyetopan terhadap mobil yang dikendarai Aiptu Fidel Ferdinan Batee di Jalan Lintas Sumatera Kabupaten Asahan.
"Awalnya yang bersangkutan tidak mau membuka mobilnya. Lalu dilakukan negosiasi hingga akhirnya berhasil dilakukan pemeriksaan terhadap mobil itu. Dan ditemukan dua bungkus sabu seberat 66 gram di bawah jok supir," jelasnya.
Yemi menambahkan Aiptu Fidel Ferdinan Batee diboyong ke Mako Kodim Asahan sambil berkoordinasi dengan Polres Asahan. Pada 7 Juni, Aiptu Fidel diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Sumut beserta barang bukti sabu dan alat timbangan.
"Hasil pemeriksaan terhadap Aiptu FFB, yang bersangkutan tidak mengakui kalau sabu itu miliknya. Aiptu mengaku kalau dirinya dijebak oleh pria bernama Wanda Rizaldy Marpaung," pungkasnya.
Kemudian, Tim Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan pengejaran terhadap Wanda Rizaldy Marpaung di Kota Tanjungbalai. Dari pemeriksaan Wanda mengakui bahwa ia memasukan dua bungkus narkoba di mobil yang dikemudian Aiptu Fidel Ferdinan Batee.
"Tim melakukan interogasi terhadap Wanda yang mengaku kalau dirinya suruhan bandar narkoba di Tanjungbalai bernama Safrizal alias H Budi. Kita kemudian tangkap H Budi. Memang benar disuruh Safrizal alias H Budi," paparnya.
Yemi menambahkan petugas telah melakukan tes urine terhadap Aiptu Fidel Ferdinan Batee, Wanda Rizaldy dan H Budi. Dari hasil pemeriksaan, ketiganya ternyata positif menggunakan narkoba.
"Ketiganya positif narkoba. Aiptu FFB positif amfetamin. Aiptu FFB dikenakan Pasal 127 UU Narkotika, tersangka Wanda dikenakan Pasal 112 sedangkan H Budi melanggar Pasal 114. Untuk FFB ancaman di bawah 4 tahun penjara," bebernya.