Jawa Barat tengah mengalami polemik UMK Jabar 2020 yang dikeluarkan Gubernur Ridwan Kamil. Polemik tersebut dimulai dari terbitnya Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2020. Meski SE UMK Jabar telah terbit, para serikat buruh menolaknya. Mereka menuntut Gubernur agar tidak hanya mengeluarkan SE, namun juga mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur.
Protes yang dilayangkan para serikat buruh akhirnya membuat Ridwan Kamil menerbitkan SK-nya. SK tersebut diteken pada Minggu ini 1 Desember 2019. Meski SK telah keluar, masih ada permasalahan yang harus diselesaikan, baik dari segi para buruh dan para pengusaha.
Permasalahkan UMK Jabar 2020 dari Sisi Buruh
Meski Ridwan Kamil telah mengeluarkan SK UMK Jabar 2020, ribuan buruh tetap menggelar aksi unjuk rasa. Aksi tersebut digelar di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (2/12/2019). Rencananya, unjuk rasa akan dilakukan selama empat hari. Unjuk rasa tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap salah satu poin Keputusan Gubernur Jabar soal UMK 2020.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto menjelaskan, salah satu poin yang jadi masalah bagi para buruh adalah diktum ke-7 huruf D. Diktum ke-7 dinilai oleh KSPSI memberikan ruang kepada perusahaan yang tidak mampu memberikan upah sesuai UMK, cukup hanya dengan berunding dengan para buruh.
“KSPSI Jawa Barat meminta Gubernur untuk merevisi diktum ke-7 point D karena itu memberikan ruang kepada perusahaan padat karya, yang tidak mampu untuk tidak mengajukan penangguhan hanya cukup kesepakatan dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja diperusahaan masing-masing dan disahkan oleh Disnaker Jawa Barat,” kata Roy, Minggu, (1/12/2019).
Hal itu dinilai melanggar UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan No. Kepmen 231 tahun 2003. Roy mengatakan, perusahaan yang tidak mampu melaksanakan upah minimum seharusnya mengajukan penangguhan ke Gubernur. Artinya, diterima atau tidaknya penangguhan UMK yang diajukan perusahaan tergantung keputusan Gubernur, tidak disahkan Disnaker Jawa Barat.
Dikeluarkannya SE UMK Jabar 2020 ternyata dikarenakan adanya tren relokasi pabrik, dari Jawa Barat ke Jawa Tengah. Tren yang dilakukan para pengusaha tersebut lantaran UMK yang ditetapkan terlalu tinggi bagi para pengusaha, sedangkan UMK Jawa Tengah dinilai lebih terjangkau. Relokasi tersebut yang jadi alasan Gubernur Jabar hanya mengeluarkan SE terkait UMK Jabar.
Ridwan Kamil juga sempat membagikan permasalahan ini melalui akun instagram pribadinya, @ridwankamil beberapa hari yang lalu. Dalam postingannya, Gubernur Jabar itu mengatakan bahwa selama 2016-2019, Jawa Barat mengalami beberapa permasalahan, mulai dari gelombang relokasi, pengurangan tenaga kerja, hingga penutupan pabrik. Dalam lima tahun terkahir, tulis Ridwan Kamil, sebanyak 83 ribu orang kehilangan pekerjaannya.
Adanya SE UMK Jabar 2020 dimaksudkan agar para pengusaha memiliki peluang untuk negosiasi dengan para pekerjanya. Sehingga relokasi pabrik di Jawa Barat yang dilakukan karena beban upah buruh yang terlalu tinggi dapat dihindari. Dengan adanya SK yang telah dikeluarkan, perusahaan yang menggaji karyawan di bawah UMK akan terjerat pidana.