Dilansir dari blog.netray.id: Revisi Statuta UI menuai kontroversi di masyarakat. Hal ini berkaitan dengan polemik rangkap jabatan Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro yang sempat naik beberapa waktu lalu akhirnya mendapat perhatian Presiden Joko Widodo. Namun, bukannya mendapat sanksi, Ari justru mendapat izin tertulis dalam bentuk PP No.75 Tahun 2021 tentang Statuta UI dari Jokowi. Selain mengubah aturan PP 68/2013 soal rangkap jabatan rektor UI, PP 75/201 juga memberikan kewenangan baru kepada pemimpin tertinggi UI tersebut. Beleid ini ditetapkan Presiden Jokowi pada 2 Juli 2021 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada tanggal yang sama.
Mengutip artikel Bisnis Indonesia, ada dua tambahan ayat pada Pasal 41 yang sebelumnya tidak ada di dalam PP 68/2013. Tambahan tersebut adalah ayat 4 Pasal 41 yang mengatur bahwa rektor memiliki wewenang memberikan atau mencabut gelar kehormatan, gelar akademik, dan penghargaan akademik berdasarkan pertimbangan Senat Akademik (SA). Kemudian ayat 5 Pasal 41 yang tertulis bahwa rektor sebagai pimpinan satuan pendidikan tinggi berhak mengangkat dan atau memutuskan jenjang jabatan akademik, termasuk jabatan fungsional peneliti, fungsional lektor kepala, dan guru besar, berdasarkan hasil penilaian terhadap kualifikasi akademik, kompetensi, dan pengalaman yang dimiliki.
Dari pengamatan Netray, artikel Bisnis Indonesia yang terbit pada 20 Juli tersebut menjadi pemantik munculnya diskusi publik soal polemik rektor rangkap jabatan ini. Pembahasan naik pada periode yang bersamaan baik di media daring maupun di Twitter. Keriuhan warganet menanggapi topik ini pun terlihat dalam jejak trending topik Twitter dalam 3 hari terakhir. Perbedaan hanya terjadi pada titik puncak di mana di media daring terus naik hingga 22 Juli sementara di Twitter hanya mentok di tanggal 21 Juli sebelum akhirnya kembali turun. Meski demikian, sentimen negatif tetap mendominasi di setiap periode perbincangan.
Lalu bagaimana media pemberitaan mengemas isu ini? Siapa sajakah tokoh-tokoh yang menjadi newsmaker? Serta bagaimana opini warganet? Apa saja yang menjadi sorotan? Simak selengkapnya.
Arah Pembahasan Media Berita Menanggapi Polemik Revisi Statuta UI
Hingga artikel ini ditulis, setidaknya ada 259 artikel terkait topik ini dari 56 portal media yang terjaring media monitoring Netray. Seperti yang terlihat pada grafik News sebelumnya, topik ini didominasi sentimen negatif. Adapun arah pembahasan media dalam mengupas topik ini paling banyak pada ranah Governement, Politic, baru kemudian Education.
Dari deretan Top Entities terlihat bagaimana Joko Widodo dan Ari Kuncoro menjadi dua entitas yang paling banyak disoroti dalam topik ini. Demikian pula dengan Universitas Indonesia dan PT.Bank Rakyat Indonesia yang otomatis turut terlibat dalam polemik ini karena menyangkut lembaga di mana Ari Kuncoro melakukan tindakan rangkap jabatan.
Adapun hal yang paling banyak Netray temukan dari pantauan media daring adalah kritik dari berbagai pihak terhadap keputusan Presiden Jokowi. Mulai dari menyoroti ketidakkonsistenan Jokowi hingga dugaan adanya muatan politik dan transaksi kekuasaan. Seperti diketahui, pada 2014 Jokowi sempat menyampaikan ketidaksetujuannya dengan pejabat yang merangkap jabatan karena dinilai tidak akan fokus dalam melaksanakan tugas. Tak ayal keputusannya menerbitkan PP 75/2021 mengundang pertanyaan publik.
Selain menilai Jokowi sebagai pemimpin yang tidak konsisten, publik juga menyoroti adanya kepentingan politis. Dugaan ini dikuatkan oleh pernyataan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang menilai revisi PP Statuta UI tersebut untuk melindungi Ari Kuncoro karena merupakan aktor penting dalam memuluskan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.
Politikus PKS Mardani Ali Sera memaparkan, apabila hal ini merupakan pemberian ‘hadiah’ dari pemerintah maka bisa dianggap transaksi kekuasaan sehingga dapat digugat. Ia juga menyoroti kejanggalan yang terjadi karena tidak ada tindakan hukum yang diberikan kepada Ari Kuncoro sebagai pelanggar aturan tetapi malah mendapat revisi aturan sehingga seolah terbebas dari hukum. Diubahnya statuta Universitas Indonesia (UI) ini menandakan bahwa Indonesia bukan lagi negara hukum. Akan tetapi, negara kekuasaan dengan hukum yang bisa diubah sesuai keinginan penguasa. Demikian tanggapan Said Didu.
Sementara di ranah Pendidikan warganet menyoroti reputasi UI sebagai kampus merdeka yang selama ini menjadi kebanggaan bangsa Indonesia. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mengkritik langkah Presiden Jokowi yang melegalkan rangkap jabatan Ari Kuncoro, Rektor Universitas Indonesia (UI) sekaligus Wakil Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI. Langkah ini dinilai menunjukkan arogansi pimpinan perguruan tinggi dalam memanfaatkan kekuasaannya. Ubaid khawatir rangkap jabatan ini menginspirasi rektor-rektor universitas lain untuk menggunakan kekuasaannya demi mengeruk kepentingan. Rangkap jabatan rektor UI pun sama sekali tidak mencerminkan filosofi Kampus Merdeka, yang merujuk gerakan pendidikan Ki Hadjar Dewantara.
Puncaknya, pada 22 Juli 2021 kemarin Ari Kuncoro mengundurkan diri dari jabatan Wakil Komisari Utama BRI setelah mendapat desakan yang kuat dari publik. Kementerian BUMN telah menerima surat pengunduran diri Ari dan menginformasikannya secara resmi kepada pihak Perseroan. Meski demikian pemberitaan tak lantas surut, media kembali menarik benang merah polemik ini hingga pada kasus BEM UI; The King of Lip Service Menyeret Rektor yang Rangkap Jabatan pada sekitar akhir Juni lalu. Bahkan, nama Erick Thohir sebagai Menteri BUMN turut disorot lantaran dinilai turut bertanggung-jawab atas polemik ini karena melantik Ari Kuncoro dan para raktor lainnya sebagai komisaris BUMN.
Pantauan Media Sosial Twitter
Di Twitter intensitas perbincangan topik ini dapat dikatakan tinggi. Hal ini dapat dilihat dari total tweet yang mencapai 157 ribu dengan impresi yang juga tinggi di angka 417 juta. Topik ini menarik diskusi hingga 34 ribu warganet Twitter dengan dominasi sentimen negatif. Sejumlah pengamat politik dan sosial turut berbicara di Twitter menanggapi kasus ini seperti yang dapat diamati dari Top Account di bawah.
Keputusan Presiden Jokowi yang tertuang dalam PP 75/2021 tentang Statuta UI menarik perhatian warganet yang kemudian terbagi dalam beberapa kelompok arah pembahasan. Yang pertama menyoroti entitas Ari Kuncoro, Universitas Indonesia dan PP 75/2021 Statuta UI sebagai kebijakan yg berpolemik. Yang kedua menyoroti Statuta UI sebagai salah satu produk hukum dari Presiden Jokowi yang dinilai sebagai kebijakan yg buruk. Obrolan ini kemudian meluas pada kritisi kebijakan-kebijakan Jokowi lainnya yg tertuang dalam tagar #PresidenTerburukDalamSejarah dan #JanganTunggu2024. Sementara sisanya menjadikan kasus ini sebagai bahan candaan. Berikut pembahasan selengkapnya.
Rektor Boleh Rangkap Jabatan; Reputasi UI Dipertanyakan
Dari pengamatan Netray isu ini mulai naik pada 20 Juli 2021 sekitar pukul 12 siang. Setelah ditelusuri, @ismailfahmi menjadi salah satu akun populer yang memantik diskusi terkait topik ini pada rentang waktu tersebut. Ia membagikan artikel Detik soal revisi Statuta UI yang memperbolehkan rektor rangkap jabatan. Ia menyoroti rektor UI dan Universitas Indonesia sekaligus untuk mempertanyakan pesan apa yang ingin disampaikan kepada mahasiswa, alumni dan bangsa Indonesia dengan adanya polemik ini.
Tweetnya mendulang impresi tinggi dan membuka kesadaran warganet bahwa ada permasalahan serius yang membawa nama lembaga pendidikan besar Indonesia. Yang lebih menyedihkan permasalahan ini menyangkut jabatan dan kekuasaan pimpinan universitas. Tak heran apabila nama Ari Kuncoro dan lembaga Universitas Indonesia menjadi bulan-bulanan warganet.
Kritik Pemerintahan Jokowi dalam tagar #PresidenTerburukDalamSejarah
Keputusan kontroversial Presiden Joko Widodo merevisi Statuta UI memicu warganet melayangkan tagar #PresidenTerburukDalamSejarah. Dari pantauan Netray, tagar ini diinisiasi oleh akun @gathari5050 pada 20 Juli. Mulanya ia turut mengangkat isu soal PP statuta UI yg sedang ramai diperbincangkan pada tanggal tersebut sebelum akhirnya digunakan secara lebih luas oleh warganet untuk mengkritik kebijakan Presiden Jokowi. Selain menyoroti Statuta UI hasil revisi, warganet juga menyoroti kebijakan PPKM yang tengah berlaku hingga saat ini. Asumsi adanya muatan lain di balik polemik ini juga mencuat di Twitter. Akun @EnggalPMT mencurigai rektor UI sebagai kaki-kaki tempat pencucian uang.
Jokes Satire Berkonsep The Power of Rektor UI
Namun demikian, tidak sedikit warganet yang justru memilih menyoroti sisi ‘the power of rektor UI’ sebagai bahan candaan. Akun @NephiLaxmus, @ridwanhr, dan @NOTASLIMBOY menjadi muara berkumpulnya jokes satire tersebut. Benang merahnya adalah menempatkan rektor UI Ari Kuncoro sebagai tokoh istimewa di mana semua hal tunduk kepadanya.