Djawanews.com – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil menggagalkan penyelundupan sebanyak 81 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dan solar ilegal ke Lampung. Dalam hal ini, polisi menangkap 8 pelaku.
lnisial pelaku yaitu P (21), WE (27), A (41), MH (24) yang merupakan warga Musi Banyuasin. Lalu, IS (24) dan ASN (24) warga asal Kabupaten Banyuasin. Kemudian GS (51) warga asal Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.
"Rencananya puluhan ton BBM ilegal ini akan diselundupkan melalui jalur laut ke Lampung menggunakan Kapal SPOB Dinar Jaya," jelas Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Reskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira di Palembang, dikutip dari Antara.
Operasi penangkapan dilakukan Kamis kemarin dan dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu Jalan By Pass Alang-Alang Lebar (AAL) dan perairan Sungai Musi Desa Pegayut, Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir.
"Keberhasilan menggagalkan penyelundupan BBM ilegal ini berkat informasi dari nomor bantuan polisi," kata Putu Yudha.
Petugas langsung melakukan operasi setelah menerima informasi dan bergerak ke lokasi, kemudian berhasil mengidentifikasi truk dengan muatan mencurigakan.
"Ditemukan truk bermuatan tangki dimodifikasi berisi BBM ilegal,” katanya.
Ia menambahkan penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap pemesan BBM ilegal dan siapa yang memerintahkan para sopir atau pelaku. Selain itu, petugas sedang melakukan pengejaran Nakhoda Kapal SPOB Dinar Jaya yang tidak memiliki izin berlayar.
Sementara para pelaku yang menjadi sopir truk mengakui bahwa mereka hanya ditugaskan untuk mengantarkan BBM ilegal ke tepi Sungai Musi di Desa Pegayut, Kecamatan Pemulutan. Kabupaten Ogan Ilir.
“Di sana, satu Kapal SPOB Dinar Jaya sudah menunggu," jelas pelaku.
Sementara tersangka lainnya tengah memindahkan BBM ke Kapal SPOB Dinar Jaya menggunakan mesin pompa dan selang plastik sepanjang 100 meter.
Para tersangka diduga terlibat dalam produksi BBM ilegal di dua tempat, yaitu Desa Keban Jaya, Kecamatan Sanga Desa, dan Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin.
Akibat perbuatannya, ketujuh tersangka yang merupakan sopir truk tangki modifikasi ini akan dijerat dengan Pasal 54 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda.