Djawanews.com – Polda Metro Jaya menyebut akan tetap memberlakukan tilang uji emisi. Namun tilang akan menjadi pilihan terakhir dalam penindakan kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi.
"Tetap berlaku dalam artian itu hak yang sangat paling terakhir. Kenapa? Bukan gak lulus itu kami tilang, nggak. Kami akan lakukan penilangan sesuai dengan porsinya," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan dikutip Jumat, 15 September.
Klasifikasi kendaraan yang akan ditilang yakni mobil atau motor yang mengeluarkan asap tebal. Sebab, dapat dikategorikan sebagai penyumbang polusi udara.
"Kalau misalnya di jalan melihat kasat mata kayak gitu ternyata betul-betul emisi (asap tebal dari kendaran), sebetulnya kan mereka sadar juga. Berarti mereka tahu sebetulnya, pasti kita tetap melakukan penilangan," ungkapnya.
Sementara bila kendaraan yang tak mengeluarkan asap tebal namun tidak lulus uji emisi, kata Latif, tak akan ditilang. Nantinya, pihaknya hanya akan meminta pemilik kendaraan untuk memperbaikinya.
"Tapi kalau memang masih dalam tahap kewajaran ya kita pun untuk kembali kan," kata Latif.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya merubah skema penindakan dalam uji emisi. Nantinya, kendaraan yang tak lulus uji emisi tak akan ditilang.
Alasan di balik perubahan itu karena penindakan berupa tilang dianggap memberatkan masyarakat.
"Itu sebagai bahan evaluasi biar tidak memberatkan masyarakat," ujar Irwasda Polda Metro Jaya sekaligus Kasatgas Pengendalian Polusi Udara Kombes Nurcholis.
Adapun, pada awal penindakan, kendaraan yang tidak lulus uji emisi bakal dikenakan sanksi tilang berbentuk denda dengan besaran mulai dari Rp250 ribu-Rp500 ribu.
Untuk kendaraan roda 2 dikenakan denda sebesar Rp250 ribu. Sedangkan kendaraan roda 4 sebesar Rp500 ribu.
Besaran denda tilang diatur sesuai dalam Pasal 285 Ayat 1 serta Pasal 276 Undang- Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas serta Angkutan Jalan (LLAJ).