Djawanews.com – Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin memberikan penjelasan terkait cakupan Sistem Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Ia menegaskan bahwa Sistem ini hanya berlaku untuk pengendara kendaraan bermotor.
"Saat ini, yang bisa ter-'capture' ETLE itu adalah orang atau pelaku pelanggaran kendaraan yang menggunakan kendaraan bermotor," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin dilansir ANTARA, Selasa, 27 Mei.
Komarudin menjelaskan ETLE akan melihat identitas kendaraan yang digunakan berupa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
"Yang dalam pengembangannya sekarang kita lengkapi dengan FR (Face Recognition), untuk pengenalan wajah. Jadi pejalan kaki tidak terkena ETLE," katanya.
Komarudin juga membantah terkait adanya narasi pejalan kaki yang dapat ditilang oleh ETLE karena ETLE itu hanya menggambarkan seluruh aktivitas yang ada di jalan.
"Ada pejalan kaki, ada pesepeda, ada yang bawa gerobak, semuanya ter-'capture' ataupun terlihat oleh ETLE, seluruh aktivitas di jalan, yang bisa ter-'capture' hanya yang menggunakan kendaraan bermotor," katanya.
Terkait pengembangan ETLE yang dilengkapi dengan FR, Komarudin menyebutkan, hal tersebut bertujuan untuk menyasar para pengendara kendaraan bermotor yang sering gonta-ganti pelat nomor.
"FR ini sama kayak di bandara. Saat ini sedang kita khususkan untuk perilaku-perilaku pengendara, karena banyak masyarakat yang melaporkan nomor kendaraannya digunakan orang lain. Itulah kita dalami dengan FR," katanya.
Komarudin menambahkan untuk ETLE yang dilengkapi FR sementara ini hanya ada di kawasan Sudirman-Thamrin.