Djawanews.com – Tembak di tempat merupakan instruksi dari Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Irjen Suntana. Ia menginstruksikan jajarannya untuk menindak tegas pelaku geng motor dan begal.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengkritik keras instruksi Kapolda Jawa Barat soal begal tembak di tempat itu. Pasalnya, hal tersebut dinilai melanggar HAM dan membuat aparat menjadi represif.
“Kami melihat bahwa hal tersebut merupakan tindakan reaktif dan tanpa memikirkan dampak yang ditimbulkan selanjutnya. Instruksi ini jelas berbahaya, sebab berpotensi melanggar HAM dan melegitimasi tindakan represif aparat di lapangan tanpa parameter yang terukur,” kata Wakil Koordinator Badan Pekerja KontraS Rivanlee Anandar dalam keterangannya, Kamis, 2 Juni.
Rivanlee juga menjelaskan pihaknya mafhum bahwa keberadaan begal memberi keresahan bagi masyarakat. Namun, pernyataan dan langkah kepolisian harus terukur. Sebab, langkah kepolisian diawasi oleh peraturan internal dan perundang-undangan seperti Peraturan Kapolri (Perkap) No. 1/2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian.
“Disebutkan bahwa penggunaan kekuatan harus dilakukan berdasar prinsip legalitas, proporsionalitas, preventif dan masuk akal (reasonable). Adapun sesuai dengan prinsip kewajiban umum, anggota Polri diharuskan tidak bertindak menurut penilaian sendiri untuk menjaga, memelihara ketertiban, dan menjamin keselamatan umum,” ujarnya.
Hukuman Tembak di Tempat Tidak Bisa Diterapkan Pada Begal?
Artinya, penggunaan kekuatan harus berdasar parameter yang terukur. Selain itu, Pasal 5 Perkap No. 1/2009 menjelaskan mengenai tahapan penggunaan senjata yang mengutamakan untuk melumpuhkan pelaku kejahatan atau tersangka.
“Artinya, keputusan anggota Polisi di lapangan tidak bisa serta merta bertujuan untuk mematikan,” katanya.
Menurutnya, tembak di tempat sebagai upaya yang diambil oleh aparat penegak hukum harus tunduk pada standar yang telah digariskan internasional dalam rangka menjaga hak hidup, hak atas kebebasan dan hak atas rasa aman.
Dalam Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Officials disebutkan bahwa penggunaan senjata api yang tidak dapat dihindari, penegak hukum harus melakukan pengendalian diri dalam penggunaan dan tindakan tersebut secara proporsional dengan keseriusan pelanggaran dan tujuan sah yang ingin dicapai.
“Institusi Kepolisian juga sebenarnya telah memiliki mekanisme deteksi dini sebagaimana yang dilakukan oleh bagian Intelkam. Selain itu, Kepolisian juga memiliki sistem pengawalan reguler yang seharusnya dapat mengidentifikasi ancaman atau potensi tindak pidana yang dilakukan oleh masyarakat,” kata Rivanlee.
Rivanlee menyampaikan KontraS melihat bahwa aksi begal sebagai sebuah tindakan kriminal dan harus didekati dengan pendekatan sistem peradilan pidana, bukan pendekatan represif di lapangan seperti tembak di tempat.
Pemerintah juga harus melihat persoalan keseluruhan agar akar masalahnya dapat pula terselesaikan. Solusi yang dihadirkan juga seharusnya menyasar secara sistemik, bukan justru reaktif terhadap satu masalah, terlebih akan menimbulkan korban dari warga sipil. Jadi kalau menurut Anda bagaimana keputusan soal kebijakan tembak di tempat untuk para begal?
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.