Djawanews.com – Polda Jambi memeriksa mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan, sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana akuisisi PT Mendahara Agrojaya Industri (Maji) oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VI.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Ade Dirman di Jambi, Senin kemarin, mengatakan pemanggilan Dahlan Iskan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi anak perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
"Kita panggil langsung yang bersangkutan untuk diambil keterangannya," katanya.
Sebelumnya dalam pemeriksaan saksi atas kasus dugaan korupsi ini, Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi telah menetapkan 1 tersangka yaitu mantan Direktur salah satu perusahaan kelapa sawit tersebut.
"Selain Dahlan Iskan, kita akan periksa saksi lagi dan kemungkinan ada tersangka baru," kata dia.
Dahlan dimintai keterangannya sebagai saksi karena saat itu dia menjabat sebagai Menteri BUMN. Sehingga Polisi membutuhkan keterangannya terkait keuangan.
Polisi mengungkap bahwa terdapat kerugian negara dari proses akuisisi oleh anak perusahaan dari salah satu perusahaan kelapa sawit tersebut.
Dirman mengatakan proses akuisisi perusahaan ini diduga kuat bermasalah sehingga Polda Jambi kemudian menetapkan 1 tersangka dan dalam kasus ini ditemukan kerugian negara sebesar Rp73 miliar.
Sementara itu, ditemui usai menjalani pemeriksaan selama lebih kurang 4,5 jam, Dahlan Iskan mengatakan bahwa dia dicecar banyak pertanyaan saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi.
Saat disajikan barang bukti berupa pembayaran atas akuisisi lahan sawit yang dibeli oleh salah satu perusahaan kelapa sawit itu, dirinya pun merasa kaget.
Dahlan mengaku bahwa ada pembayaran sebelum mekanisme jual beli selesai. Dengan adanya barang bukti yang ditunjukkan oleh penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi, dirinya pun merasa dibohongi.
"Kalau merasa dibohongi, sebab transaksi terjadi sebelum persetujuan dari Kementerian," katanya menambahkan.
Korupsi ini terjadi pada salah satu perusahaan kelapa sawit milik negara melakukan akuisisi saham perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Akuisisi yang terjadi pada tahun 2012 itu berpotensi merugikan negara hingga kurang lebih Rp73 miliar.