Djawanews.com – Subdit Cyber Polda Jambi berhasil memblokir 170 situs judi online dalam periode 27 April hingga 23 Juni 2024. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Polda Jambi untuk menekan kegiatan judi online yang meresahkan masyarakat.
Plt Kasubdit Cyber Polda Jambi AKBP Reza Khomeini mengatakan, kepolisian berkomitmen memberantas judi online dengan mengajukan sejumlah akun situs untuk diblokir melalui Mabes Polri.
"Ini sudah komitmen kami untuk memberantas judi online yang meresahkan," kata Reza dikutip ANTARA, Senin, 24 Juni.
Polda Jambi mengajukan daftar situs perjudian online untuk diblokir. Tercatat sampai saat ini terdapat 170 situs judi online yang telah diblokir berdasarkan pengajuan tersebut.
"Sudah beberapa yang diajukan, untuk yang diblokir sebanyak 170 situs," kata Reza.
Reza menegaskan perkara judi online saat ini menjadi atensi termasuk bagi pihak kepolisian memberantas kegiatan yang merugikan masyarakat tersebut.
Subdit Cyber Polda Jambi terus melakukan patroli cyber mencari akun judi online untuk dilakukan penyelidikan maupun pengajuan blokir ke Kominfo melalui Direktorat Siber Bareskrim Polri.
Selain itu, Cyber Polda Jambi juga memonitor sejumlah akun sosial media di Jambi dan influencer atau pemengaruh yang nekat mempromosikan judi online tersebut sampai saat Reza belum menemukan aktivitas tersebut.