Djawanews.com – Mulai hari ini, Kamis (13/8), Dirlantas Polda DIY mulai menerapkan sistem elektronik tilang atau (e-tilang). Sistem Elektronic Trafick Low Enforcement (ETLE) tersebut pada dasarkanya menggunakan sebuah kamera yang dilengkapi AI untuk merekam segela kegiatan lalu lintas.
Meskipun sudah diterapkan, namun hari ini sistem ETLE tersebut belum memberlakukan denda bagi para pelanggarnya. Hal tersebut dikemukakan oleh Direktur Lalu Lintas Polda DIY, Kombes I Made Agus Prasetya yang menyatakan ETLE mengedepankan penindakan represif non yustisia.
Made menjelaskan, jika pihaknya hanya akan memberikan teguran ke pada semua pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera. “Jadi belum ada denda yang diberlakukan kepada pelanggar,” jelas Made dalam acara sosialisasi ETLE, (12/8).
Terkait dengan sistem ETLE, Made menjelaskan jika akan digunakan kamera yang sudah terpasang di beberapa titik tertentu yang kemudian akan mengambil gambar pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara kendaraan bermotor.
Foto-foto tangkapan kamera cerdas tersebut kemudian akan diteruskan ke kantor Dirlantas Polda DIY dan oleh tim RTMC akan diproses selama 3 hari, sebelum mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pelanggar.
Melalui surat yang dikirim oleh Dirlantas Polda DIY, para pelanggar akan mengetahui jenis pelanggaran lalu lintas apa yang mereka lakukan. “Kemudian pelanggar diberi waktu 5 hari untuk mengkonfirmasi. Bisa secara langsung melalui website atau datang ke ditlantas,” tandas Made.
Lalu daerah mana saja yang dipasangi kamera cerdas oleh Dirlantas Polda DIY? Simak berita selengkapnya hanya di Warta Harian Nasional Djawanews.