Djawanews.com – Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE), kamera CCTV canggih dengan sistem atificial inteligence ini dipasang di enam titik lalu lintas Yogyakarta. Sejumlah titik itu antara lain simpang empat Tugu, simpang empat Ngampilan, simpang empat Titik Nol, simpang tiga Maguwo, simpang empat Pingit, simpang empat Gondomanan, dan simpang Karangnongko (Kulonprogo).
Sistem kamera cerdas, E-TLE
Kamera cerdas ini secara otomatis akan menangkap berbagai pelanggaran yang dilakukan pengendara, seperti pelanggaran marka, menerabas lampu merah, penggunaan telepon genggam saat berkendara, hingga kelalaian tidak menggunakan sabuk keselamatan.
“Setelah di-capture, nanti petugas RTMC akan mengidentifikasi pelanggaran di titik itu,” ungkap Dirlantas Polda DIY, Kombespol I Made Agus Prasatya seperti, dikutip Djawanews dari SuaraJogja.
Dalam praktiknya, Polda DIY menerapkan teknis konfirmasi untuk menjatuhkan sanksi bagi pengendara yang melanggar. Menggunakan database Reg Ident kendaraan bermotor, sesuai nomor plat kendaraan, Ditlantas akan mengirim surat berisi identifikasi pelanggaran ke alamat kendaraan si pelanggar.
“Setelah surat konfirmasi dikirim paling lambat tiga hari setelah pelanggaran, maka pemilik kendaraan harus mengonfirmasi dalam waktu lima hari. Menyatakan benar atau tidaknya kendaraan itu adalah milik pelanggar,” ungkap Kombespol I Made Agus Prasatya.
Kalau benar milik pelanggar, maka ia akan diberi kode BRIVA (BRI Virtual Account), lalu ada kewajiban membayar, tanpa harus mengikuti sidang.
“Ada satu kamera check point yang unik, selain mendeteksi pelanggaran penggunaan telepon genggam dan sabuk keselamatan. Kamera ini diutamakan mendeteksi over speed, bila ada kendaraan melewati batas kecepatan, dipasang di Kulonprogo,” ujar Kombespol I Made Agus Prasatya.
Pengiriman surat permintaan konfirmasi dilakukan oleh Polda DIY bekerja sama dengan Kantor Pos.
“Kalau tidak dikonfirmasi dalam waktu 15 hari, maka kendaraan diblokir di Samsat. Nanti waktu perpanjangan, kaget, “Loh kok saya tidak bisa bayar pajak”, ternyata ada pelanggaran lalu lintas yang belum diselesaikan,” jelasnya.
Selain bertujuan mengurangi pelanggaran lalu-lintas oleh pengendara, E-TLE juga diproyeksikan membantu kepolisian menghindari penyimpangan yang dilakukan oknum aparat sendiri seperti tindak suap-menyuap di jalanan.
Setelah diuji coba, Polda DIY akan mengevaluasi sistem ini. Apabila berdampak positif dalam mengubah budaya masyarakat dalam berlalu lintas, Polda DIY akan meminta bantuan Pemda DIY untuk menambah jumlah kamera cerdas E-TLE.