Djawanews.com – Ditlantas Polda Banten memusnahkan sebanyak 1.023 knalpot brong yang merupakan hasil sitaan razia selama tiga minggu. Ratusan knalpot tersebut disita dari berbagai wilayah di Provinsi Banten, terbanyak dari wilayah Kota Tangerang dan Kota Serang.
"Sampai dengan saat ini, total terjadi 2.215 pelanggaran yang seluruhnya ditindak dengan teguran edukatif dan dilakukan penyitaan kenalpot Brong sebanyak 1.023 unit. Dengan rincian, Polda Banten 297 penindakan dengan knalpot yang disita 77 unit, Polresta Tangerang melakukan 265 penindakan dengan knalpot yang disita 150 unit, Polresta Serang Kota melakukan 380 penindakan dengan knalpot 200 unit, Polres Serang melakukan 238 penindakan dengan knalpot yang disita 147 unit, Polres Cilegon melakukan 241 penindakan dengan knalpot yang disita 150 unit, Polres Pandeglang melakukan 373 penindakan dengan knalpot yang disita 151 unit, dan Polres Lebak melakukan 421 penindakan dengan knalpot yang disita 147 unit," jelas Dirlantas Polda Banten Kombes Leganek Mawardi dalam keterangan tertulis.
Leganek menyampaikan, pemusnahan knalpot brong ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas.
"Penggunaan knalpot brong sangat mengganggu dan tidak beretika," sambungnya.
Dirlantas juga menegaskan bahwa penggunaan knalpot brong dapat mengganggu pengguna jalan lain, baik pengendara maupun pejalan kaki.
Selain itu, knalpot brong juga dapat membahayakan keselamatan pengendara karena dapat menyebabkan hilangnya konsentrasi.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto mengatakan penggunaan knalpot brong dinilai sangat meresahkan dan mengganggu masyarakat.
Dalam situasi saat ini yang telah memasuki masa kampanye Pemilu 2024, penggunaan knalpot brong, dapat memantik berbagai masalah dan menimbulkan suasana tidak kondusif.
"Melalui penindakan secara edukatif dan pemusnahan knalpot brong diharapkan dapat menciptakan suasana damai, dan kondusif di tengah masyarakat," tutur Didik.