Djawanews.com – Pergantian nama "DKI" menjadi "DKJ" dalam KTP warga Jakarta akan segera dilaksanakan setelah keputusan presiden (keppres) tentang perpindahan ibu kota negara (IKN) diterbitkan.
Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin menjelaskan, meskipun Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta telah disahkan, Jakarta masih berstatus sebagai Ibu Kota hingga keppres resmi keluar.
"Setelah keppresnya keluar sudah kita bisa langsung kita lakukan. Kita nunggu keppresnya," kata Budi kepada wartawan, Kamis, 18 Juli.
Budi memastikan stok blangko KTP di Jakarta mencukupi untuk pergantian KTP warga usai Ibu Kota resmi pindah ke Nusantara, Kalimantan Timur.
"Sudah aman 8,3 juta (keping). Keppresnya keluar, itu langsung kita cetakkan," ucap dia.
Sebanyak 8,3 juta warga Jakarta ditargetkan perlu mengurus perubahan nama DKI menjadi DKJ dalam KTP elektroniknya. Namun, pergantian tersebut dilakukan secara bertahap.
"Kami lakukan secara bertahap. Bisa jadi, tahun ini hanya 2-3 juta yang bisa terpenuhi," tutur Budi.
Sehingga, prioritas perubahan nama DKI menjadi DKJ tersebut masih menyasar pada warga yang memang hendak melakukan pelayanan administrasi seperti perubahan data dalam KTP-nya.
Budi menjamin, proses pergantian nama DKI menjadi DKJ dalam KTP warga Jakarta tidak memakan waktu lama.
"Proses pergantiannya sebentar. Sekitar 5 sampai 10 menit selesai, cukup dengan membawa KTP saja," imbuh dia.