Djawanews.com - Warga Sulawesi Selatan yang baca berita ini, coba ingat-ingat apa pernah mendonasikan uangmu untuk 'Sulsel Peduli Bencana'? Salah satu peruntukan uangnya ternyata mengalir ke kantong Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif, Nurdin Abdullah.
Fakta ini terungkap dalam dakwaan Nurdin Abdullah yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di dalam dakwaan, Nurdin tercatat menerima uang gratifikasi melalui berbagai rekening. Salah satunya dari rekening Sulsel Peduli Bencana sebanyak Rp300 juta.
"Pada tanggal 26 Februari 2021 sebesar Rp300 juta dari rekening Sulsel Peduli Bencana di nomor rekening Bank Mandiri 1740099959991 atas nama Sulsel Peduli Bencana yang dipindahkan dananya melalui RTGS oleh Muhammad Ardi selaku Kepala Cabang Bank Mandiri Cabang Makassar Panakkukang," seperti dikutip dari dakwaan JPU saat dibacakan di Pengadilan Tipikor Makassar, Sulsel, Kamis, 22 Juli.
Tak cukup sampai donasi. Sang profesor ini juga disebut menerima uang Rp400 juta dari Direksi PT Bank Sulselbar yang asalnya dari CSR Bank Sulselbar. Uang diterima 8 Desember.
Adapun rekening yang digunakan untuk menerima uang tersebut berada di Bank Sulselbar atas nama Pengurus Masjid Pucak. Berdasarkan dakwaan, uang ini digunakan untuk kepentingannya.
Nurdin Abdullah didakwa menerima suap dengan jumlah Rp2,5 miliar dan 150 ribu dolar Singapura. Penerimaan dilakukan secara langsung dan lewat Sekretaris Dinas PUTR Sulawesi Selatan, Edy Rahmat pada Februari 2021.
Sementara untuk gratifikasi, dia didakwa menerima uang hingga Rp6.587.600.000 dan 200 ribu dolar Singapura yang diberikan oleh sejumlah kontraktor yaitu Robert Wijoyo, Nurwadi Bin Pakki, Ferry Tanriady, Haeruddin, Petrus Yalim, dan lainnya. Pemberian gratifikasi ini terjadi sejak pertengahan 2020 hingga Februari 2021.