Rektor asing pimpin universitas.
Rencana pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mewacanakan akan merekrut rektor asing pimpin universitas negeri mebuat polemik. Wacana tersebut mendapat kritik dari berbagai pihak termasik Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Wacana Rektor Asing Pimpin Universitas Dikritik Berbagai Pihak
Sebelumnya Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) M Nasir mengatakan jika wacana merekrut rektor asing agar meningkatkan peringkat Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Wacana tersebut dilakukan agar dapat menembus peringkat 100 besar dunia. Nasir juga menargetkan pada tahun 2020 sudah ada PTN yang dipimpin rektor terbaik dari luar negeri, dan pada 2024 jumlahnya ditargetkan meningkat menjadi lima PTN.
- Kritik DPR
DPR melalui Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengkritik dan mempertanyakan wacara pemerintah tersebut. Fahri mempertanyakan apakah M Nasir tidak memiliki konsep membangun PTN yang berkelas dunia.
“Sebenarnya itu yang penting adalah jangan ujug-ujug rekrut orang. Kita kan justru nanyanya kepada Kemenristekdikti, punya konsep nggak dalam memodernisasi dan membangun kampus kelas dunia. Menterinya yang kita tanya,” ujar Fahri dilansir dari detik.com, Rabu (31/7).
Menurut Fahri M Nasir seharusnya mampu mengundang rektor-rektor di Indonesia untuk diberi pemahaman soal kampus kelas dunia, bukan untuk kemudian merekrut orang asing.
Orang Indonesia, menurut Fahri juga sanggup menjadi rektor kampus kelas dunia. Fahri juga mengkritik berbagai pimpinan selain rektor yang selalu dari orang asing dan menyalahkan tugas menteri.
“La sampeyan jadi menteri apa kerjaannya? Kan kita nanyanya ke dia, bukan kita, ya lagi-lagi nyerah, tunjuk orang asing,” kata Fahri.
- Tanggapan KSP
Terkait wacana M Nasir tersebut, Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko turut berkomentar. Menurutnya rektor asing dapat meningkatkan daya saing di PTN tingkat global.
“Dalam sebuah kesempatan, Presiden pernah menyampaikan perlu kita uji coba (rektor asing) karena biar menjadi tantangan tersendiri. Kalau nanti seandainya itu dilakukan dan bisa menumbuhkan persaingan, itu juga bagus,” ujar Moeldoko dilansir dari detik.com, Kamis (1/8/2019).
Moeldoko juga mengatakan jika wacana rektor asing di PTN seharusnya dilihat dari sisi daya saing PTN Indonesia dengan dunia. Menurutnya, posisi PTN Indonesia saat ini masih ketinggalan jauh.
- Tanggapan M Nasir
Berdasarkan wawancara yang dilakukan detikcom, Kamis (1/8) dengan M Nasir berkaitan dengan penolakan Wakil Ketua Komisi X (komisi yang membidangi pendidikan di DPR), Reni Marlinawati terhadap wacananya, M Nasir mengganggap hal tersebut tidak menyalahi Undang-Undang.
Sebelumnya Reni Marlinawati memandang jika wacana rektor asing akan berseberangan dengan berbagai aturan seperti UU 14/2015 tentang Guru dan Dosen dan UU No 12/2012 tentang Perguruan Tinggi.
Terkait dengan hal tersebut M Nasir menyatakan pihaknya sedang memperbaiki peraturan pemerintahnya, terutama PP Nomor 4 Tahun 2014 (tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi).
Selain itu M Nasir juga akan meliaht kembali PP tentang PTN BH (PP Nomor 26 Tahun 2015 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum).
Terkait dengan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, UU Nomor 14 Tahun 2005, menurut M Nasir UU tersebut hanya menyatakan jika perguruan tinggi asing tidak bisa berdiri sendiri dan harus kerja sama dengan perguruan tinggi dalam negeri. Peraturan tersebut jugatidak mengatur soal rektornya. Ketika rektor asing pimpin universitas dalam negeri harus fasih dong berbahasa Indonesia.