Djawanews.com – Pemerintag telah menetapkan tanggal 28 hingga 30 Juni 2023 sebagai libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1444 H. Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.
SKB 3 Menteri tentang Hari Libur dan Cuti Bersama itu ditandatangani pada 16 Juni 2023.
Dalam SKB ini, cuti bersama tahun 2023 terdapat penambahan tanggal 28 dan 30 Juni 2023. Sementara untuk hari libur nasional tetap berada di tanggal 29 Juni 2023.
"Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," bunyi dalam surat tersebut dikutip pada Selasa 20 Juni.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, pemerintah tengah mengkaji usulan libur tiga hari saat Hari Raya Idul Adha mulai 28-30 Juni 2023. Hal itu sempat dibahas dalam rapat bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.
"Gini, waktu itu sudah dibahas, dirapatkan di Sesneg terkait dengan penambahan cuti bersama," kata Anas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/6/2023).
"Mudah-mudahan segera keluar keputusannya," imbuhnya.
Menurutnya, usulan tersebut berpotensi mengubah surat keputusan bersama (SKB) yang sudah diteken oleh Menko PMK, Menteri Agama, Menteri Ketenagarjaan dan dirinya.
Oleh karena itu, usulan perlu dikaji terlebih dahulu. Nantinya, keputusan akan ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo.
"Kami kemarin sudah membahas nanti tinggal menunggu persetujuan dari bapak presiden," kata Anas.
Diketahui, Pemerintah menetapkan Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah jatuh pada 29 Juni 2023, sedangkan Pimpinan Pusat Muhammadiyah menetapkan Idul Adha jatuh pada 28 Juni 2023.
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti sebelumnya mengusulkan agar pemerintah menetapkan dua hari libur Idul Adha. Hal ini agar warga Muhammadiyah dapat melaksanakan salat Id dengan tenang dan khusyuk, terlebih bagi mereka yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).