Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Perhatian! Dilarang Pakai Earphone Saat Berkendara, Bisa Ditilang
Ilustrasi (Unsplash/Iqro Rinaldi)

Perhatian! Dilarang Pakai Earphone Saat Berkendara, Bisa Ditilang

MS Hadi
MS Hadi 26 Juli 2024 at 09:02am

Djawanews.com – Polda Metro Jaya melarang pengendara menggunakan penyuara telinga atau earphone. Sebab, penggunaan earphone saat berkendara dapat mengganggu konsentrasi yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

"Mau pakai alat bantu headset, bluetooth, dilarang, karena menggunakan handphone saat berkendara itu dilarang. Itu melanggar ya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis, 25 Juli.

Larangan ini disampaikan mengingat masih ditemukan para pengendara yang melakukan hal itu selama pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2024 per 24 Juli.

Meski tak secara rinci jumlah pelanggaran penggunaan earphone, Ade menyebut tercatat ratusan pengendara melanggar penggunaan ponsel saat berkendara.

Kemudian, ada juga ribuan pelanggaran marka jalan. Di mana, jenis pelanggaran ini berkaitan dengan konsentrasi saat berkendara.

"Marka jalan masih dilanggar, ada 1.862 pelanggar. Untuk roda empat, ini masih banyak menggunakan handphone saat mengemudi. ini pelanggaran ya," sebutnya.

"Tadi yang menggunakan handphone saat berkendara ada 341. Tidak menggunakan safety belt 14.863," sebutnya.

Lalu, ada juga tak menggunakan helm sesuai standar yakni 2.629 pelanggar dan melawan arus sebanyak 2.767 pelanggar.

Baca Juga:
  • Polda Metro Jaya Tegaskan ETLE Hanya untuk Kendaraan Bermotor, Pejalan Kaki Tidak Kena Tilang
  • Operasi Keselamatan Jaya 2025 Selesai, 29.001 Pengendara Ditilang
  • Polda Metro Fokus Terapkan ETLE dalam Operasi Keselamatan Jaya 2025

Secara keseluruhan, ada 22.719 pelanggaran yang ditindak secara elektronik. Kemudian, ada pula pengendara yang hanya diberi teguran.

"Kemudian pendekatan utama adalah edukatif, teguran simpatik dan humanis di samping penegakan hukum apabila pelanggarannya berpotensi kecelakaan ada 19.929 terguran," kata Ade.

Adapun, Operasi Patuh Jaya 2024 dilaksanakan selama dua pekan yang dimulai dari 15 Juli hingga 28 Juli.

Dalam pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2024, ada 14 jenis pelanggaran yang akan menjadi prioritas penindakan. Rinciannya;

  1. pelanggaran melawan arus.
  2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
  3. Menggunakan ponsel saat mengemudi.
  4. Tidak mengenakan helm SNI.
  5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan.
  6. Melebihi batas kecepatan.
  7. Berkendara dibawah umur atau tidak memiliki SIM.
  8. Berboncengan lebih dari satu.
  9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan.
  10. Pelanggaran kendaraan tidak dilengkapi STNK.
  11. Melanggar marka jalan.
  12. Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan.
  13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu.
  14. Parkir liar.
Bagikan:
#berita hari ini#djawanews#jakarta#polda metro#Earphone#Lalu Lintas#motor

Berita Terkait

    Saham Energi Terbarukan Naik, tapi Sektor Unggas Belum Terimbas Investasi Danantara?
    Berita Hari Ini

    Saham Energi Terbarukan Naik, tapi Sektor Unggas Belum Terimbas Investasi Danantara?

    Djawanews.com - Pergerakan saham di bursa menampilkan kontras menarik. Saat saham energi terbarukan menunjukkan kenaikan signifikan, emiten unggas justru bergerak lambat meski keduanya terdampak oleh proyek ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Turbin PLTA Koto Panjang Berhenti Total Akibat Air Waduk Anjlok, Tak Bisa Beroperasi Lagi?
    Berita Hari Ini

    Turbin PLTA Koto Panjang Berhenti Total Akibat Air Waduk Anjlok, Tak Bisa Beroperasi Lagi?

    Saiful Ardianto 12 Nov 2025 13:17
  • Masuk Lagi! PT SMI Perkuat Industri Energi Baru dan Terbarukan Lewat Investai Rp26,9 Triliun
    Berita Hari Ini

    Masuk Lagi! PT SMI Perkuat Industri Energi Baru dan Terbarukan Lewat Investai Rp26,9 Triliun

    Saiful Ardianto 11 Nov 2025 13:12
  • PLTA Riam Kanan: Warisan Abadi Ir Pangeran Mohammad Noor dan Sejarah yang Perlu Kamu Tahu!
    Berita Hari Ini

    PLTA Riam Kanan: Warisan Abadi Ir Pangeran Mohammad Noor dan Sejarah yang Perlu Kamu Tahu!

    Djawanews.com - PLTA Riam Kanan di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, menjadi simbol pengabdian panjang Ir Pangeran Mohammad Noor, tokoh yang turut membangun pondasi kemajuan di Banua. ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Prospek Industri Energi Indonesia 2025: Tren, Risiko, dan Arah Investasi!
    Berita Hari Ini

    Prospek Industri Energi Indonesia 2025: Tren, Risiko, dan Arah Investasi!

    Saiful Ardianto 10 Nov 2025 13:32
  • Pembangunan PLTA Upper Cisokan: Aman, Patuh Regulasi, Beri Manfaat Warga?
    Berita Hari Ini

    Pembangunan PLTA Upper Cisokan: Aman, Patuh Regulasi, Beri Manfaat Warga?

    Saiful Ardianto 10 Nov 2025 11:29

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Alasan Regulasi Energi Nuklir Sangat Melambat di Indonesia, Ini Penjelasannya!
Berita Hari Ini

1

Alasan Regulasi Energi Nuklir Sangat Melambat di Indonesia, Ini Penjelasannya!

Kompensasi PLTA Karebbe: Alih Fungsi Lahan atau Pemenuhan Kewajiban Lingkungan?
Berita Hari Ini

2

Kompensasi PLTA Karebbe: Alih Fungsi Lahan atau Pemenuhan Kewajiban Lingkungan?

Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Terus Menurun, Operasional Turbin Terancam Berhenti?
Berita Hari Ini

3

Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Terus Menurun, Operasional Turbin Terancam Berhenti?

Pengembangan Energi Listrik dari Sampah di Riau Dipercepat untuk Kurangi Emisi dan Ketergantungan Fosil
Berita Hari Ini

4

Pengembangan Energi Listrik dari Sampah di Riau Dipercepat untuk Kurangi Emisi dan Ketergantungan Fosil

Investasi Sektor Ketenagalistrikan Melonjak, Meta Kontrak 1 GW Energi Surya untuk Pengembangan AI
Berita Hari Ini

5

Investasi Sektor Ketenagalistrikan Melonjak, Meta Kontrak 1 GW Energi Surya untuk Pengembangan AI

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up