Djawanews.com – Perempuan asal Kulon Progo berinisial NA (33) ditangkap Satreskrim Polres Kulon Progo pada Jumat (16/10/2020). NA ditangkap karena telah membuat laporan palsu yang menyatakan bahwa dirinya dijambret dan kehilangan uang tunai Rp140 juta.
"Untuk kasus laporan palsu dibuat NA di Polsek Panjatan pada Jumat (16/10/2020) pukul 14.30 WIB. Modus yang digunakan tersangka sebagai korban penjambretan yang terjadi di tanjakan Gunung Sutorini, Panjatan, Kulon Progo, sekitar pukul 11.40 WIB di hari yang sama," jelas I Nengah Jeffry, Kepala Sub Bagian Humas Polres Kulon Progo, Selasa (08/12/2020), dikutip dari tribunjogja.com.
Jeffry menjelaskan, NA mengaku dijambret ketika di tanjakan Gunung Sutorini, Desa Cerme, Kecamatan Panjatan. Penjambret disebutkan berpaikan serbahitam dan mengendarai sepeda motor yang nomor polisinya tak diketahui. Tas NA yang dijambret, diakui berisi uang tunai Rp140 juta, cincin emas 5,5 gram, dan dompet berisi KTP, SIM, BPJS, kartu nikah, serta ATM.
- Berita Kriminal: Menolak Beri Jatah Preman, Penjual Sate Dikeroyok dan Kena Bacok di Bogor
- Berita Kriminal: Cabul! Polisi Bekuk Pria di Langsa yang Sodomi Anak Tetangganya Usia 3 Tahun
- Berita Kriminal: Polisi Amankan Pria yang Lempar Molotov ke Pospol Kolong Tol Jatiwarna, Diduga Berkaitan dengan Isu Wadas
Setelah polisi melakukan penyelidikan, tersangka mengaku bahwa kejadian yang ia ceritakan adalah palsu. Atas perbuatan tersebut, NA dijerat terjerat pasal 220 KUHP dengan ancaman penjara lebih dari 1 tahun.
Selain info soal laporan palsu penjambretan, dapatkan berita terkini lain, baik lokal, nasional, maupun mancanegara, di rubrik berita hari ini Warta Harian Nasional Djawanews. Selain itu, ikuti pula Instagram @djawanescom agar tak ketinggalan info-info unik dan menarik yang lain.