Djawanews.com – Meskipun Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Bali Tahun 2020-2050 terlah diberlakukan, namun hingga kini pasokan listrik di Bali masih bersumber dari pembangkit listrik di Buleleng salah satunya PLTU Celukan Bawang.
Perda RUED tersebut, sebelumnya telah diumumkan oleh Gubernur Bali, Wayan Koster (28/9) dan disebutkan jika Bali memiliki sumber energi bersih berupa energi baru terbarukan, di antaranya sinar matahari, aliran air, air terjun, angin, panas bumi, bioenergi, gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut, dan Hidrogen.
Kemudian terkait dengan pemetaan dan inventarisasi, Pemprov Bali telah melakukannya dengan cermat, di antaranya meliputi potensi, peluang, dan kendala guna mengembangkan dan memanfaatkan energi daerah.
Kendati demikian, menurut Gubernur Koster, saat ini Bali masih memiliki ketersediaan energi listrik dengan kapasitas 1.261,2 Mega Watt (MW), yang sebagian besar bersumber dari pembangkit lokal Bali dengan kapasitas 921,2 MW.
Beberapa pembangkit lokak tersebut di antaranya terdapat di Buleleng yaitu PLTU Celukan Bawang dan PLTU Pemaron). Kemudian di Jembrana ada PLTU Gilimanuk, sedangkan di Denpasar memiliki PLTG Pesanggaran.
"Pembangkit energi lokal Bali merupakan energi bersih/ramah lingkungan. Sedangkan yang disalurkan dari Paiton, merupakan energi yang tidak ramah lingkungan, karena memakai bahan bakar batu bara," jelas Gubernur Koster melalui rilis resminya.
Selain PLTU Celukan Bawang dan pembangkit listrik lainnya di Bali, simak berita menarik dari berbagai daerah lainnya di Nusantara hanya di Warta Harian Nasional Djawanews. Untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.