Celukan Bawang, Buleleng, Bali, (17/12/2019) – Perbekel Celukan Bawang, Muhammad Ashari dijemput oleh pria bersenjata lengkap menuju lokasi pelantikan di Gedung Mr. I Gusti Ketut Pudja, Singaraja. Dirinya dilantik bersama 30 Perbekel lainnya yang terpilih dalam Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak tahun 2019.
Setelah Ashari dilantik oleh Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, dirinya langsung diberhentikan dari jabatannya. Hal tersebut sebagaimana keputusan Bupati Suradnyana yang langsung mengeluarkan surat keputusan pemberhentian sementara.
Perbekel Celukan Bawang Diduga Korupsi
Dilansir dari Tribun Bali, alasan Bupati Suradnyana mengeluarkan surat keputusan (SK) pemberhentian sementara kepada Ashari, lantaran status Ashari sebagai tahanan titipan Kejaksaan Negeri Buleleng atas kasus dugaan korupsi.
Sebelum dilantik, Ashari dijemput oleh petugas Kejaksaan Negeri Buleleng bersama dua anggota kepolisian bersenjata di Lapas Kelas IIB Singaraja pada sekitar pukul 08.46 Wita.
Ashari kemudian diantar ke lokasi pelantikan, kemudian mengenakan seragam pelantikan perbekel yang dibawa istrinya. Setelah mengikuti prosesi pelantikan yang berlangsung kurang lebih dua jam, Ashari makan bersama keluarga di dekat lokasi pelantikan, kemudian dibawa kembali ke tahanan Kejaksaan Negeri Buleleng.
Atas kosongnya jabatan Perbekel Celukan Bawang, Camat Gerokgak akan menunjuk Pj (pejabat) perbekel sementara yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pejabat tersebut akan menggantikan Ashari hingga ditetapkan keputusan dari pengadilan.
Apakah Terbukti Melakukan Tindak Korupsi?
Sejauh ini, Ashari telah menjalani tujuh kali persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar. Masih dari sumber yang sama, dua pekan yang lalu Ashari sudah menjalani sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umun (JPU).
Melalui sidang tersebut JPU meminta kepada majelis hakim agar menyatakan Ashari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana korupsi. Selain itu JPU juga meminta agar Ashari dijatuhi hukuman pidana dan denda.
Adapun hukuman pidana dan denda yang diajukan JPU atas Perbekel Celukan Bawang tersebut, yaitu satu tahun lebih 10 bulan hukuman kurungan penjara, dan denda sebesar Rp50 juta, atau subsider enam bulan kurungan.