Djawanews.com – Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus perampokan toko emas Tony Mustika di Jalan Iskandar Blora, Jawa Tengah, pada Sabtu (25/7) lalu. Ada tiga tersangka yang diamankan, salah satunya adalah eks anggota TNI yang berperan sebagai eksekutor.
Ketiga tersangka tersebut, yakni SFK (47), warga Perum Bumi Modroko Raya, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, ATR (23) warga Perum Benowo Indah Surabaya dan MAE (28) warga Dusun Dadap Kuning, Kabupaten Gresik.
SFK diciduk polisi di daerah subah, Kabupaten Batang. Sementara ATR dan MAE diringkus di Surabaya.
“Tersangka sebenarnya sudah kita tangkap mulai Agustus lalu, akan tetapi tidak bersamaan sehingga perlu waktu beberapa hari untuk menangkap tersangka lain,” ujar Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Wihastono Yoga Pranoto di Polda Jawa Tengah, Rabu (16/9/2020).
“Ada tiga orang tersangka yang kita amankan, salah satunya adalah mantan anggota TNI,” sambung Wihastono.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka SFK merupakan eks anggota TNI yang juga residivis kasus penggelapan, sementara ATR residivis kasus pencurian sepeda motor (Curanmor).
SFK terakhir kali bertugas sebagai anggota TNI di Malang dengan pangkat Sersan.
Saat merampok toko emas di Blora, ketiga tersangka saling berbagi peran. SFK dan ATR berperan sebagai eksekutor yang menodongkan senjata api ke arah pegawai toko dan yang menggasak perhiasan emas. Sementara MAE berjaga di sekitar toko untuk mengawasi situasi.
“Tersangka berhasil menggondol 177 buah perhiasan emas berbagai model seberat 779 gram. Kalau ditaksir harga semuanya Rp 274 juta,” ungkap Wihastono.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP, tentang Pencurian disertai Pemberatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.