Djawanews.com – Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Komisaris Besar Jati mengungkapkan kini proses pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dilakukan via ponsel dengan menggunakan aplikasi baru bernama Sinar (SIM Nasional Presisi).
Aplikasi berbasis Android maupun iOS tersebut dapat diakses mulai Senin (12/4).
"Aplikasi SINAR berbasis mobile apps yang dapat diunduh melalui Play Store maupun App Store. Aplikasi ini akan mengakomodir proses pembuatan dan perpanjangan SIM melalui ponsel sehingga pemohon dapat melakukannya di manapun," kata Jati dikutip dari CNN.
"Layanan itu bisa (diakses) secara online tanpa kehadiran pemohon, layanan uji teori sim secara online, lalu layanan pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPsi dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes," lanjutnya.
"Khusus perpanjangan SIM A (mobil) dan SIM C (motor) secara online, pemohon tidak perlu hadir ke Satpas. Sedangkan untuk pembuatan sim baru setelah memenuhi persyaratan pada registrasi SIM online, selanjutnya wajib datang ke Satpas yang dipilih untuk melaksanakan uji praktek SIM," jelas Jati.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di warta harian Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan update lebih cepat, ikuti juga akun Instagram @djawanews.