Djawanews.com – Tersangka penyuap eks Gubernur Papua Lukas Enembe, Piton Enumbi meninggal dunia. Surat keterangan yang dikeluarkan Rumah Sakit Provita Jayapura menyebutkan Piton meninggal dunia karena sakit.
“Berdasarkan surat sertifikat medis yang diterbitkan Rumah Sakit Provita Jayapura dinyatakan meninggal dunia karena alasan medis,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Senin, 3 Juni.
Ali menyebut status hukum Piton bakal segera dibahas. Proses ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Kami selanjutnya segera akan membahas terkait status hukum dari tersangka dimaksud sebagaimana ketentuan hukum,” tegasnya.
Sebelumnya, Lukas Enembe juga meninggal dunia sebelum kasusnya berkekuatan hukum tetap. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan proyek infrastruktur di Provinsi Papua.
Dia divonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Lukas juga dijatuhi hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp19,69 miliar subsider 2 tahun kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menjalani masa hukuman.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyebut Lukas terbukti menerima suap hingga Rp17,7 miliar. Salah satunya dari Piton Enumbi yang merupakan pemilik sekaligus Direktur PT Melonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya, dan PT Melonesia Cahaya Timur senilai Rp10,4 miliar.