Djawanews - Seeokor penyu belimbing, spesies penyu terbesar dan reptil terbesar ke-4 di dunia, terperangkap jaring rumpon nelayan di Pantai Kelurahan Leok, Kab. Buol, Provinsi Sulawesi Tengah. Beruntung kondisi selamat.
Penyu belimbing ini ditemukan terperangkap oleh pemilik rumpon, Sulaeman sekitar pukul 10.00 WITA, Minggu (18/4/2021). Peristiwa ini langsung dilaporkan Sulaeman kepada Pengawas Perikanan (PSDKP) Kab. Buol. Tim kemudian berkoordinasi dengan Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Palu untuk langsung bergerak menuju lokasi melakukan penanganan.
Tim gabungan bergerak. Terdiri dari BPSPL Makassar, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (DJPRL) Wilayah Kerja (Wilker) Palu, Dinas Perikanan Kabupaten Buol, Dinas Lingkungan Hidup Kab. Buol, Komandan Pos TNI AL Kab. Buol, Pengawas Perikanan (PSDKP) Kab. Buol dan Komunitas Pemerhati Lingkungan Kab. Buol.
Kepala BPSPL Makassar, Getreda M. Hehanussa menerangkan bahwa penyu belimbing yang terperangkap jaring rumpon nelayan diselamatkan oleh tim respon cepat dengan menarik penyu tersebut ke darat untuk melepaskan jaring yang melilit badan penyu.
"Setelah dilakukan pengecekan kondisi penyu dan pengambilan data morfometrik. Diketahui bahwa panjang karapasnya 163 cm, lebar karapas 107,5 cm dan berjenis kelamin jantan. Sebelum dilakukan pelepasliaran tim respon cepat juga mengambil foto ID untuk mengidentifikasi dan mendata penyu tersebut,” ujar Getreda seperti dikutip dari laman resmi KKP.
"Apresiasi yang tinggi disampaikan kepada nelayan yang telah melakukan tindakan yang tepat terhadap upaya penyelamatan penyu yang tidak sengaja tertangkap,” pungkasnya.
Penyu merupakan biota laut yang dilindungi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Hal ini juga diperkuat dengan dikeluarkannya Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: 526/MEN-KP/VIII/2015 tentang Pelaksanaan Perlindungan Penyu, Telur, Bagian Tubuh, dan/atau Produk Turunannya. Artinya segala bentuk pemanfaatan penyu baik dalam keadaan hidup, mati maupun pemanfaatan bagian tubuhnya dilarang.
"Penyu menjadi salah satu dari 20 jenis ikan target konservasi oleh KKP yang telah diterbitkan dalam dokumen Rencana Aksi Nasional (RAN) Konservasi Penyu periode 2016 – 2020. Rencana ini menjadi arahan dan acuan dalam meningkatkan upaya sosialisasi, pengawasan dan penegakan hukum, serta mengurangi kematian penyu” beber Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Tb. Haeru Rahayu.
Penyu belimbing (Dermochelys coriacea) merupakan spesies penyu terbesar dan reptil terbesar ke-4 di dunia. Spesies penyu ini juga termasuk unik karena tidak memiliki karapas yang keras namun tulang cangkang dibungkus kulit yang berlemak. Selain itu, penyu belimbing adalah penyelam yang tangguh dan penjelajah dunia namun keberadaannya saat ini sudah hampir punah.