'ini harus masuk penjara', 'woi lu ini, kalau ini polsek, gue buat lu pincang, bener, untung lu ketemu gue di KPK'.
Djawanews.com - Ucapan bernada ancaman itu dilontarkan Mochamad Praswad Nugraha dan Muhammad Nor Prayoga. Kedua penyidik KPK itu sedang memeriksa Yogas yang disebut-sebut menjadi perantara anggota DPR RI Ihsan Yunus.
Pernyataan itu menjadi salah satu bukti bagi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjatuhkan kepada kedua penyidik ini. Mereka dianggap sudah bersalah melakukan pelecehan dan perundungan terhadap saksi dalam kasus suap bantuan sosial (bansos) Covid-19, Agustri Yogasmara.
Mereka melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang diatur dalam Pasal 6 Ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
"Menyatakan terperiksa satu, Mochammad Praswad Nugraha dan (terperiksa, red) dua, Muhammad Nor Prayoga bersalah melakukan pelanggaran kode dan pedoman perilaku berupa perundungan dan pelecehan terhadap pihak lain," kata anggota Dewan Pengawas KPK yang juga Ketua Majelis Hakim Sidang Etik, Harjono dalam persidangan secara daring, Senin, 12 Juli.
Praswad dihukum pemotongan gaji sebesar 10 persen selama enam bulan. Sedangkan Nor Prayoga dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis satu dengan masa hukuman tiga bulan.
Cerita awalnya seperti ini. Pemeriksaan terjadi saat penggeledahan di kediaman Yogas pada 12 Januari lalu dan saat pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK sehari setelahnya atau 13 Januari.
Di rumah Yogas, perundungan terjadi secara verbal dengan berbagai ucapan yang disampaikan.
"Elu siapa? Memangnya elu siapa? sampai ada orang datang ke sini beli 3 juta paket," demikian disebutkan Dewas Pengawas KPK menirukan pernyataan Praswad.
"Ini Pak, orang yang nggak tahu diri ini, lu ini pegang 3.600.000 paket, gila, tiba-tiba orang se-Indonesia beli paket ke lu 3.600.000 paket, gila apa, elu siapa? Ini orang gila apa, sarap, gila orang ini, orang gila orang ini, lu kalau datang apa ini... ucuk-ucuk, gila apa kau, datang-datang minta paket, lu sadar gak sih udah goblok bener setengah jam ini, gua bilang deh sama orang ini, orang ini gila deh," kata Praswad kepada Ketua RT di kediaman Yogas seperti ditirukan oleh dewan pengawas saat sidang berlangsung.
Selain kata-kata, kedua penyidik ini juga memperlihatkan bahasa tubuh intimidatif seperti mengangkat kaki, menunjuk saksi hingga menunjuk pelipis kepala sendiri sambil berkata, 'mikir!' dan sejumlah gestur lainnya.
Perundungan ini juga disebut Dewan Pengawas KPK saat pemeriksaan di KPK tepatnya di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada 13 Januari lalu.
Di mana saat itu, kedua penyidik ini kembali melontarkan sejumlah pernyataan intimidatif semisal 'ini harus masuk penjara', 'woi lu ini, kalau ini polsek, gue buat lu pincang, bener, untung lu ketemu gue di KPK'.
Tak hanya itu keduanya juga menunjukkan sikap intimidatif seperti seolah-olah akan melempar sesuatu pada Yogas.
Seluruh fakta tersebut didukung oleh keterangan saksi yaitu Yogas dan sejumlah pihak yang telah diperiksa. Selain itu, dewan pengawas juga telah memeriksa barang bukti yang berkaitan dengan kejadian ini.