Djawanews.com – PT MRT Jakarta mengeluarkan kebijakan baru yang tak lagi mengharuskan penumpang mengenakan masker saat berada di dalam stasiun maupun kereta. Kebijakan ini telah berlaku sejak Jumat, 9 Juni pekan lalu.
Hal tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Dinas Perhubungan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 26/SE/2023 Tentang Imbauan Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Dalam Sarana dan Prasarana Angkutan Umum pada Masa Transisi Menuju Endemi.
Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta Ahmad Pratomo menutukan, kebijakan tak wajib mengenakan masker diperuntukkan bagi penumpang yang dalam keadaan sehat.
"Meski tidak lagi mewajibkan penggunaan masker saat menggunakan MRT Jakarta, pengguna jasa dianjurkan memakai masker saat kondisi tidak sehat seperti flu atau batuk, tetap membawa penyanitasi tangan (hand sanitizer), dan mencuci tangan dengan sabun saat berada di lingkungan MRT Jakarta," ujar Pratomo dalam keterangannya, dikutip Senin, 12 Juni.
MRT Jakarta tetap menyediakan tempat mencuci tangan yang dilengkapi dengan sabun atau cairan pembersih di stasiun.
Sebelumnya, Satgas Penanganan COVID-19 menerbitkan aturan protokol kesehatan pada masa transisi endemi COVID-19 seiring terkendalinya penyebaran kasus.
Kini, masyarakat diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko COVID-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.
Penyesuaian itu tercantum dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi COVID-19.
Surat edaran terbaru itu secara umum mengatur terkait protokol kesehatan kepada seluruh masyarakat yang hendak melakukan perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan berskala besar, dan kegiatan di fasilitas publik untuk melakukan perlindungan atau tanggung jawab secara pribadi untuk mencegah penularan COVID-19 dengan beberapa anjuran.