Djawanews.com – KPK melakukan penggeledahan di penthouse mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming di Jakarta. Penggeledahan itu dilakukan di Penthouse Kempinski Private Residence, Jakarta Pusat.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan penggeledahan itu. Ia belum menjelaskan lebih banyak apa saja yang dicari KPK dalam penggeledahan itu. "Informasi yang kami peroleh, benar ada (penggeledahan) kegiatan dimaksud," kata Ali kepada wartawan pada Selasa, 28 Juni.
Politikus PDIP Mardani Maming telah berstatus tersangka di KPK. Mardani H Maming juga telah dicegah bepergian ke luar negeri.
"Betul (pencegahan Mardani H Maming) berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh saat dimintai konfirmasi, Senin, 20 Juni.
"(Berstatus) tersangka," sambungnya.
Mardani H Maming telah mengajukan praperadilan. Mardani H Maming akan menjalani sidang pertama pada 12 Juli mendatang. "Sidangnya Selasa, 12 Juli 2022, jam 10 pagi ruang sidang 1," kata pejabat Humas PN Jaksel, Haruno pada Senin, 27 Juni.
Mardani Maming Minta Status Tersangkanya Dicopot
Adapun pada petitum permohonan praperadilan itu, Mardani meminta hakim mengabulkan gugatan praperadilannya. Mardani meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.
"Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh Termohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik 61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan, oleh karenanya, penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel.
Selain itu, Mardani Maming meminta hakim menyatakan penyelidikan-penyidikan terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dinyatakan tidak sah.
"Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh Termohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik 61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," bunyi petitum tersebut.
Mardani Maming sendiri mengaku telah menerima salinan resmi dari KPK terkait status tersangkanya. Surat itu diterima pada Rabu (22/6). "Sudah (terima lampiran soal tersangka KPK). Terima hari Rabu, 22 Juni kemarin. Kita pelajari dulu," ujar pengacara Mardani H Maming, Ahmad Irawan pada Jumat 24, Juni.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.