Djawanews.com – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), akan mengeluarkan surat resmi terkait pembatalan ibadah haji tahun 2020. Penjelasan Kemenag Tangsel tersebut menindaklanjuti keputusan Menteri Agama Fachrul Razi.
“Kita akan menindaklanjuti keputusan Menteri Agama RI ini dengan surat resmi dan dikirim ke biro perjalanan haji, travel, dan internal Kementerian Agama. Secara umum kepada masyarakat dan khususnya untuk calon jemaah haji, serta kita berikan penjelasan kepada calon jamaah haji Kota Tangsel,” jelas Abdul Rojak, Kepala Kemenag Tangsel, Selasa (02/06/2020).
Dari Penjelasan Kemenag Tangsel, Mekanisme Diserahkan pada Kemenag Pusat
Menurut Abdul, pembatalan ibadah haji tahun 2020 adalah keputusan terberat yang diambil Pemerintah Indonesia bersama Pemerintah Arab Saudi. Pengambilan keputusan tersebut terkait dengan pandemi covid-19.
Dengan adanya pembatalan tersebut, calon haji (calhaj) yang mendapat jatah keberangkatan tahun ini akan diberangkatkan tahun depan.
“Mekanismenya kita serahkan ke Kementrian Agama Pusat, opsinya seperti apa. Paling penting bahwa jemaah haji tahun 2020 dipastikan berangkatnya tahun 2021, adapun jemaah haji tahun 2021 apakah akan diberangkatkan atau tidak kita menunggu kebijakan Kemenag pusat seperti apa nantinya,” jelas Abdul.
Jemaah calhaj yang akan diberangkatkan tahun depan adalah calhaj yang telah memenuhi ketentuan-ketentuan pelaksanaan ibadah haji tahun 2020.
“Yang penting jemaah haji tahun 2020 itu, dipastikan akan berangkat di tahun 2021. Bahkan kalau jemaah 2020 ini ada yang meninggal dan lain sebagainya, bisa digantikan oleh ahli warisnya atau keluarganya, asalkan sudah terdaftar. Sudah lunas pembayaran ongkos haji dan sudah pasti masuk nomor porsinya yang berangkat di tahun 2020 ini. Maka nanti tinggal menunggu untuk diberangkatkan tahun berikutnya,” tambahnya.
Abdul juga mengatakan bahwa telah banyak pihak yang menanyakan kelanjutan ibadah haji yang tahun ini dibatalkan.
“Mereka bertanya kelanjutannya, masalah uang yang sudah disetor, nanti kita jelaskan secara resmi setelah kita (Kemenag Tangsel) menerima surat penjelasan ataupun kebijakan tentang pembatalan haji dari kementerian pusat,” tegas Abdul sebagai penjelasan Kemenag Tangsel.
Info terkini lain bisa Anda dapatkan di berita hari ini.