Djawanews.com – Pemerintah daerah (pemda) telah menerapkan pemeriksaan kesehatan di sejumlah pos perbatasan antarkota/kabupaten di Sulawesi Utara. Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Minahasa melalui Dinas Kesehatan, membuat kebijakan berupa penggratisan pengurusan surat keterangan sehat.
Penerapan pemeriksaan ini dilakukan guna menekan penyebaran virus corona (covid-19), terutama di wilayah Sulawesi Utara.
Pengurusan Surat Keterangan Sehat Bisa Dilakukan di Puskesmas dan Rumah Sakit
Menurut dr. Juliana, warga yang membutuhkan surat tersebut bisa langsung mengurusnya di puskesmas atau rumah sakit terdekat. Syarat yang dibutuhkan juga tidak ribet, yaitu membawa kartu tanda pengenal dan melakukan pendaftaran.
“Warga yang membutuhkan, bisa langsung mendatangi puskesmas terdekat atau rumah sakit dengan membawa kartu tanda pengenal, seperti KTP dan SIM,” jelasnya, Selasa (14/04/2020).
Julia menambahkan, jika pemohon surat keterangan sehat berada dalam kondisi sehat, pihak puskesmas akan memberikan surat tersebut untuk digunakan sesuai kebutuhan. Pengurusan kartu tersebut tidak dipungut biaya.
“Pengurusan kartu keterangan sehat atau surat kewaspadaan bagi warga Minahasa yang bekerja di luar Kabupaten Minahasa, diberikan gratis oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa,” tandasnya.
Untuk informasi dan berita terkini lain, ikuti terus berita hari ini.