Djawanews.com – Terkait dengan aturan Pemerintah Kota Manado dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19, maka setiap orang yang ingin memasuki Kota Manado diwajibkan membawa Surat Keterangan Sehat.
Lewat Malalayang Wajib Bawa Surat Keterangan Sehat
Ketua Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Kecamatan Malalayang, Reyn Heydemans menyatakan jika mulai Rabu 27 Mei 2020 pintu masuk Manado melalui Kecamatan Malalayang akan diperketat.
Perlu diketahui, terdapat beberapa titik Kecamatan Malalayang yang berbatasan dengan Kota Manado di antaranya Tugu Boboca, Citraland, jalan Sea, dan jalan masuk dari Wenwin.
Beberapa titik perbatasan di Kecamatan Malalayang akan dijadikan Pos Jaga, sehingga akan ada prosedur yang harus ditaati masyarakat yang hendak keluar-masuk Kota Manado.
Bagi masyarakat yang hendak masuk Kota Manado, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi di antaranya wajib memakai masker, cek suhu badan, penumbang tidak boleh melebihi 50 persen dari jumlah kursi, dan Surat Keterangan Sehat.
Langkah yang ditempuh pemerintah Kota Manado di atas tidak lain untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona yang belum terkendali. Simak artikel menarik lainnya seputar Covid-19, hanya di Berita Hari Ini.