Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Penghentian Penyelidikan Dugaan Gratifikasi Lili, MAKI: Tidak Sah!
Lili Pintauli Siregar (cnn)

Penghentian Penyelidikan Dugaan Gratifikasi Lili, MAKI: Tidak Sah!

Janu Wisnanto
Janu Wisnanto 28 Maret 2023 at 08:11pm

Djawanews.com – Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia menilai bahwa penghentian penyelidikan kasus dugaan gratifikasi Lili Pintauli Siregar berupa akomodasi dan tiket menonton MotoGP dari PT Pertamina tidak sah.

Hal itu terungkap dalam berkas permohonan praperadilan MAKI terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon I dan Dewan pengawas (Dewas) KPK selaku termohon II terkait sah atau tidaknya penghentian penyidikan terhadap Lili Pintauli. Sidang perdana digelar pada Senin (27/3) dan berlanjut pada Selasa (28/3) ini dengan agenda tanggapan KPK dan Dewas KPK.

"Bahwa tindakan para termohon yang tidak meneruskan penyelesaian kasus tersebut ke penuntutan, ke pengadilan tindak pidana korupsi, merupakan bentuk penghentian penyidikan tidak sah, sehingga sudah sewajarnya batal demi hukum," demikian berkas permohonan praperadilan MAKI dikutip, Selasa.

Dalam berkas tersebut dijelaskan bahwa Dewas KPK telah memeriksa Lili Pintauli yang diduga menerima sejumlah fasilitas tiket nonton dan penginapan selama kurang lebih satu minggu untuk menonton pertandingan MotoGP di Mandalika.

Baca Juga:
  • KPK Bakal Lakukan Proses Hukum Kasus Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli
  • Jokowi Setujui Pengunduran Diri Lili Pintauli Siregar, Dewas KPK Batalkan Sidang Etik
  • Lili Pintauli Bakal Diminta Klarifikasi Dewas KPK Soal Tiket MotoGP dan Akomodasi Hotel

Selain itu, Dewas KPK juga telah memeriksa Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati atas pemberian fasilitas kepada Lili Pintauli tersebut.

Menurut MAKI, pemberian fasilitas tersebut dilakukan ketika KPK tengah melakukan penyidikan tindak pidana korupsi gas alam cair atau Liquid Natural Gas (LNG) yang terjadi di tubuh anak perusahaan PT Pertamina yang sebelumnya ditangani Kejaksaan Agung.

MAKI menilai pemberian fasilitas terhadap Lili Pintauli merupakan bagian dari bentuk gratifikasi dan patut diduga mengarah kepada bentuk penyuapan.

"Sehingga, seharusnya penyelesaiannya tidak semata-mata hanya diselesaikan oleh termohon I melalui putusan etik atau administratif," ujar mereka.

MAKI menyebut seharusnya Dewas KPK melimpahkan perkara dan penyidikan kepada penyidik KPK untuk penyidikan dan proses pemberkasan serta diselesaikan melalui mekanisme peradilan pidana.

Hal itu sebagaimana dilakukan oleh KPK terhadap pejabat-pejabat negara lain yang menerima hadiah dari pihak swasta, berkaitan dengan posisi atau jabatan pejabat negara tersebut.

Namun, Lili Pintauli kemudian mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo sebelum Dewas KPK menjatuhkan putusan.

"Akibatnya, perkara tersebut berhenti tanpa adanya suatu putusan apapun terhadap apa yang dilakukan oleh Lili Pintauli Siregar dan PT Pertamina," kata MAKI.

MAKI sebelumnya melayangkan gugatan yang mempersoalkan dugaan gratifikasi Lili Pintauli Siregar. Gugatan itu didaftarkan MAKI pada Rabu, 22 Februari 2023.

Mereka meminta majelis hakim menyatakan secara hukum KPK telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara tidak sah menurut hukum terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kepada Lili.

MAKI juga meminta majelis hakim memerintahkan KPK melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu segera melakukan penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kepada Lili.

Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews  dan akun Instagram Djawanews.

Bagikan:
#Dugaan gratifikasi Lili#GRATIFIKASI#Lili Pintauli Siregar#korupsi#kpk#MAKI#berita hari ini

Berita Terkait

    Pemkab Sigi Izinkan Lima Lokasi PLTA Ramah Lingkungan untuk Energi Hijau, Makin Ngacir?
    Berita Hari Ini

    Pemkab Sigi Izinkan Lima Lokasi PLTA Ramah Lingkungan untuk Energi Hijau, Makin Ngacir?

    Djawanews.com - Pemerintah Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, secara resmi mengizinkan pembangunan lima lokasi PLTA ramah lingkungan sebagai bagian dari komitmen daerah dalam pengembangan energi hijau dan ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • PLTM Sei Wampu Jadi Andalan Energi Air Sumut, Tambah Pasokan Listrik Hijau?
    Berita Hari Ini

    PLTM Sei Wampu Jadi Andalan Energi Air Sumut, Tambah Pasokan Listrik Hijau?

    Saiful Ardianto 06 Feb 2026 12:33
  • Medco Energi (MEDC) Peroleh Kredit Rp800 Miliar untuk Perkuat Pendanaan, Kok Bisa?
    Berita Hari Ini

    Medco Energi (MEDC) Peroleh Kredit Rp800 Miliar untuk Perkuat Pendanaan, Kok Bisa?

    Saiful Ardianto 05 Feb 2026 17:43
  • Konstruksi PLTA Batang Toru Bakal Kena Perombakan, Apa Penyebabnya?
    Berita Hari Ini

    Konstruksi PLTA Batang Toru Bakal Kena Perombakan, Apa Penyebabnya?

    Djawanews.com - Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Toru di Sumatra Utara mendapat sorotan tajam dari Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq. Menurut Hanif, konstruksi ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Status Lahan PLTA Karebbe: DPRD Sulsel Telusuri Kepastian Hukum yang Masih Belum Pasti?
    Berita Hari Ini

    Status Lahan PLTA Karebbe: DPRD Sulsel Telusuri Kepastian Hukum yang Masih Belum Pasti?

    Saiful Ardianto 03 Feb 2026 12:59
  • Harlah 100 Tahun, Gus Hilmy: NU Harus Terus Relevan
    Berita Hari Ini

    Harlah 100 Tahun, Gus Hilmy: NU Harus Terus Relevan

    Saiful Ardianto 31 Jan 2026 10:02

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Konstruksi PLTA Batang Toru Bakal Kena Perombakan, Apa Penyebabnya?
Berita Hari Ini

1

Konstruksi PLTA Batang Toru Bakal Kena Perombakan, Apa Penyebabnya?

Status Lahan PLTA Karebbe: DPRD Sulsel Telusuri Kepastian Hukum yang Masih Belum Pasti?
Berita Hari Ini

2

Status Lahan PLTA Karebbe: DPRD Sulsel Telusuri Kepastian Hukum yang Masih Belum Pasti?

Medco Energi (MEDC) Peroleh Kredit Rp800 Miliar untuk Perkuat Pendanaan, Kok Bisa?
Berita Hari Ini

3

Medco Energi (MEDC) Peroleh Kredit Rp800 Miliar untuk Perkuat Pendanaan, Kok Bisa?

PLTM Sei Wampu Jadi Andalan Energi Air Sumut, Tambah Pasokan Listrik Hijau?
Berita Hari Ini

4

PLTM Sei Wampu Jadi Andalan Energi Air Sumut, Tambah Pasokan Listrik Hijau?

Pemkab Sigi Izinkan Lima Lokasi PLTA Ramah Lingkungan untuk Energi Hijau, Makin Ngacir?
Berita Hari Ini

5

Pemkab Sigi Izinkan Lima Lokasi PLTA Ramah Lingkungan untuk Energi Hijau, Makin Ngacir?

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2026 Djawanews Media Utama
arrow-up