Djawanews - Nasib puluhan pegawai KPK di ujung tanduk setelah dinyatakan gagal melewati Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Padahal banyak dari mereka yang sudah mendapat penghargaan jauh sebelum TWK ini dilakukan.
Kritik tajam ini dilempar bekas juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi Sapto Prabowo. Johan yang kini jadi anggota Komisi III DPR itu bilang, alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah konsekuensi dari revisi UU 30/2002 menjadi UU 19/2019 tentang KPK.
"Secara logika, alih status ini akibat atau konsekuensi logis dari revisi UU KPK yakni UU 30/2002 menjadi UU 19/2019, jadi ini perintah UU. Jadi, kalau mau fair ya alih statusnya sudah tidak perlu ada seleksi yang berakibat seseorang ini harus diberhentikan," ujar Johan dalam diskusi daring bertajuk Dramaturgi KPK, Sabtu, (8/5/2021).
75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK ada yang sudah belasan tahun mengabdi di lembaga antirasuah. Bahkan ada yang memperoleh beberapa penghargaan.
"Cerita dari Pak Giri tadi sudah ada yang dapat penghargaan, ada yang udah 10 bahkan 16 tahun (di KPK). Artinya, yang selama ini dilakukan itu terhapus oleh yang tadi (TWK). Tes yang cukup dipertanyakan juga mengenai pertanyaan-pertanyaannya," kata Johan.
"Kalau di UU, pegawai KPK yang bisa diberhentikan itu adalah pegawai KPK yang melanggar kode etik berat, atau melakukan tindak pidana atau juga meninggal dunia atau mengundurkan diri ya. Kalau kita baca aturannya tidak dikarenakan oleh alih status," kata Johan Budi.